
TANGGAMUS – patroli 86 com.
Kepala UPTD Puskesmas Kedaloman menandatangani pengakuan malpraktik terlama di Lampung. Dalam Klarifikasi Hak Jawab 8 Mei 2026, KUPT menulis,”Sejak dari tahun 2007 s.d 2025 tidak ada Dokter Gigi di UPTD Puskesmas Kedaloman”namun “pelayanan poli gigi tetap terlayani”oleh 2 perawat gigi. Pengakuan 18 tahun ini melanggar UU Praktik Kedokteran 29/2004 Pasal 73 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Surat Klarifikasi Hak Jawab KUPT Puskesmas Kedaloman menjadi bukti kunci malpraktik massal.
PENGAKUAN 18 TAHUN ILEGAL
Menjawab dugaan SPJ fiktif honor dokter gigi Rp96 juta, KUPT menulis 3 poin, “Tahun 2025 tidak ada diperuntukan untuk Honorarium Dokter Gigi,”Sejak dari tahun 2007 s.d 2025 tidak ada Dokter Gigi di UPTD Puskesmas Kedaloman,”ada 2 (Dua) orang Perawat Gigi, pelayanan poli gigi tetap terlayani di Tahun 2025”
Analisa Hukum,UU Praktik Kedokteran 29/2004 Pasal 73 melarang perawat gigi melakukan tindakan invasif seperti cabut gigi tanpa supervisi dokter gigi. Dengan pengakuan 18 tahun ini, KUPT mengunci diri dalam pidana malpraktik. Estimasi korban: 27.000 pasien.
MAKAN MINUM RP56 JUTA DIAKUI
KUPT akui realisasi Rp56.048.850 dengan “SPJ Lengkap”. Fakta pengecekan lapangan 7/5/26: Bendahara tidak dapat tunjukkan nota. Langgar Permendagri 79/2018 tentang SPJ wajib tersedia.
SATPAM DIAKUI TIDAK ADA
KUPT, Tidak ada anggaran untuk Honorarium Satpam”Hanya ada penjaga Rp250.000/bulan. Fakta 8/5/26,
KRONOLOGI 9 MEI 2026, Surat berisi pengakuan ini diserahkan KUPT ke wartawan pukul 09:08 WIB, 12 menit setelah KUPT terekam sodorkan amplop diduga uang.
TUNTUTAN,IDI Cabang Tanggamus Lapor pidana malpraktik 18 tahun.
Kejari Tanggamus, Periksa SPJ honor dokter gigi 2007-2024. Jika ada SPJ tapi orang tidak ada = Korupsi Pasal 2 UU Tipikor. Dinkes Lampung, Audit 27.000 pasien korban. Tutup poli gigi hari ini.
PERNYATAAN KUPT DI AKHIR SURAT “kami dapat pertanggung jawabkan atas klarifikasi ini”
Red Maulani







