
TANGGAPAN HUKUM
Oleh: Advokat Rikha Permatasari,S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
Praktisi Hukum Pengamat Militer
Patroli 86.com ,, Peristiwa dugaan penghadangan, perampasan telepon genggam wartawan, hingga adanya dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp terhadap insan pers dalam kegiatan peliputan di SPPG 02 Gisting merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa. Apabila benar terdapat tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana umum, Undang-Undang Pers, serta ketentuan pidana elektronik.
Pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh negara. Setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” - Pasal 4 ayat (3) UU Pers:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau mengintimidasi kerja jurnalistik, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Bila benar terjadi tindakan perampasan HP wartawan, maka perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, apabila dilakukan dengan intimidasi atau ancaman, maka unsur pidana dapat semakin kuat.
Lebih lanjut, terkait pesan WhatsApp yang berisi kalimat:
“Jangan Ragu kalo mau tempur tak layani dengan baik”
maka pernyataan tersebut patut diduga sebagai bentuk Ancaman elektronik yang dapat dianalisis melalui ketentuan:
Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Ancaman pidana terhadap pasal tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebagaimana diatur dalam UU ITE terbaru.
Di sisi lain, apabila benar oknum yang disebut merupakan anggota aktif TNI AL, maka institusi terkait wajib melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah institusi negara. Tidak boleh ada kesan pembiaran ataupun tindakan di luar prosedur hukum terhadap masyarakat sipil maupun insan pers.
Secara etik dan disiplin militer, aparat negara wajib tunduk pada prinsip profesionalitas, penghormatan terhadap hukum, serta tidak menyalahgunakan atribut maupun pengaruh jabatan. Dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam melakukan tekanan verbal terhadap media juga patut menjadi perhatian serius agar tidak memperkeruh keadaan.
Saya memandang langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:
Pelaporan dugaan penghalangan tugas pers berdasarkan UU Pers.
Pelaporan dugaan ancaman elektronik berdasarkan UU ITE.
Pengaduan resmi kepada Denpomal hingga Puspom TNI terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik anggota.
Permintaan perlindungan hukum terhadap wartawan dan saksi.
Permintaan klarifikasi resmi dari pihak institusi terkait untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi. Pers wajib dilindungi, aparat wajib profesional, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui ancaman maupun tekanan.
Salam Sukses dan Tegak Lurus terhadap Supremasi Hukum
Hormat kami,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.







