
BANJARBARU, patroli86.com — Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) Kalimantan Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah keras Polda Kalsel dalam membongkar dugaan jaringan pelangsir dan penimbun BBM subsidi yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.
Plt Ketua BPAI Kalsel, Yudhi Tubagus Naharuddin, menyebut operasi yang dilakukan jajaran Polda Kalsel merupakan bukti nyata bahwa aparat tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan beserta seluruh jajaran yang turun langsung melakukan penertiban. Ini langkah berani dan sangat ditunggu masyarakat,” tegas Yudhi kepada awak media, Sabtu (10/5/2026).
Menurutnya, praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.
“Rakyat antre berjam-jam di SPBU demi beberapa liter BBM, sementara ada oknum yang bermain untuk keuntungan pribadi. Ini tindakan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, BPAI Kalsel mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Yudhi menilai, pengusutan harus diperluas hingga menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik distribusi ilegal tersebut.
“Jangan hanya pelangsir yang ditangkap lalu perkara dianggap selesai. Publik juga mempertanyakan peran pihak SPBU. Tidak mungkin praktik seperti ini berjalan tanpa ada dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu,” katanya dengan nada tegas.
Ia menekankan, apabila ditemukan indikasi keterlibatan pengelola maupun pemilik SPBU, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau memang ada keterlibatan, siapa pun harus diproses. Mafia BBM ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap pemain kecil di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhi mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya jelas dan berat. Bahkan dendanya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Jadi jangan ada anggapan bahwa ini perkara kecil,” katanya.
BPAI Kalsel berharap pengungkapan kasus mafia BBM di Kalimantan Selatan tidak berhenti sebagai operasi seremonial semata, melainkan menjadi momentum bersih-bersih total terhadap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat. (Tim/red)








