
BANDAR LAMPUNG – patroli 86.com ,, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus, dr. Meri Yosefa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (13/2/2026). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat CT Scan tahun 2023 yang merugikan negara sekitar Rp2,17 miliar.
POIN PENTING PUTUSAN
Vonis Hakim,1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Kasus, Tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan TA 2023. Kerugian Negara, Rp2,17 miliar berdasarkan audit.
Tindak Lanjut,JPU Kejari Tanggamus resmi mengajukan banding atas putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
PROSES HUKUM SEBELUMNYA.
Sebelum divonis, dr. Meri Yosefa sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan tersebut pada 22 Juli 2025, sehingga perkara lanjut ke persidangan pokok.
REAKSI & KONTEKS Vonis 1,6 tahun untuk kerugian negara Rp2,17 miliar memicu sorotan publik. UU Tipikor Pasal 2 mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Langkah JPU mengajukan banding dinilai tepat oleh pengamat hukum. “Vonis di bawah tuntutan dan di bawah ancaman minimal UU Tipikor. Banding wajib agar ada efek jera,” ujar pengamat.
Kasus ini menambah daftar bobrok tata kelola alkes di Tanggamus. Sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi SPPD fiktif di 23 Puskesmas. Di level Puskesmas, SIKD Kemenkeu mencatat realisasi Belanja Barang/Jasa baru 15,30% per Juni 2025, yang berdampak pada minimnya stok obat.
Hingga berita ini turun, alat CT Scan yang menjadi objek perkara belum dapat difungsikan optimal di RSUD Batin Mangunang. Pasien masih dirujuk ke RS di Bandar Lampung untuk pemeriksaan serupa.
Reporter: Patroli 86
Bandar Lampung, 9 Mei 2026








