
Simpang Dua, Ketapang ,, patroli 86.com ,, 10 Mei 2026_
Seorang warga Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang diamankan aparat kepolisian pada Minggu malam, 10 Mei 2026 karena diduga menyalahgunakan obat terlarang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu desa di wilayah hukum Polsek Simpang Dua.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga obat-obatan terlarang.
Saat ini terduga sudah dibawa ke Polsek Simpang Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Dua melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar,
tadi malam anggota mengamankan satu orang laki-laki inisial R, warga Simpang Dua. Diduga terkait penyalahgunaan obat
terlarang. Statusnya masih terduga, sedang kami masih dalami,”penyelidikanyang pasti ujarnya, Senin 10/5/2026.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan apakah ada jaringan lain
yang terlibat. Terduga dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat Simpang Dua untuk menjauhi narkoba dan obat terlarang. “
Jangan coba-coba. Kalau lihat, dengar, atau tau ada peredaran, segera lapor ke kami. Identitas pelapor dijamin aman,” tegasnya.
Polsek Simpang Dua berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar demi menciptakan Simpang Dua yang bersih dari narkotika.
Versi Caption Medsos 10 Mei 2026:*
Senin, 10 Mei 2026
POLSEK SIMPANG DUA AMANKAN WARGA DUGAAN NARKOBA*
TKP: Kecamatan Simpang Dua, Ketapang
Waktu: Minggu malam 10/5/2026, jam 22.00 WIB
Status: Terduga inisial R, masih diperiksa
Kapolsek: “
Jauhi narkoba. Lapor kalau lihat peredaran!”
Terancam 12 tahun penjara.
Polsek Simpang Dua Stop Narkoba Ketapang Kalbar)patroli 86com (Thomas dp)








