
Tanggamus – patroli 86.com ,, Secara hukum dan medis, tindakan pelayanan gigi di UPT Puskesmas Kedaloman, Gunung Alip selama 18 tahun tanpa dokter gigi adalah ilegal dan sangat berbahaya. Hal ini ditegaskan dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang mewajibkan tindakan cabut dan tambal gigi dilakukan dokter gigi berizin.
KUPT PKM Kedaloman telah menandatangani surat pengakuan tidak ada dokter gigi sejak 2007 hingga 2025. Namun foto GPS 7 Mei 2026 menunjukkan dental unit lengkap di poli dalam kondisi aktif. Hal ini diduga melanggar hukum karena perawat gigi dilarang melakukan tindakan invasif tanpa supervisi dokter di tempat.
Risiko tindakan ilegal ini meliputi infeksi serius, patah akar gigi tertinggal, abses, hingga kerusakan tulang rahang permanen. Dengan estimasi 1.500 pasien per tahun, total warga yang diduga menjadi korban malpraktik mencapai 27.000 orang selama 18 tahun.
Selain pidana malpraktik, KUPT juga diduga terjerat korupsi. Keberadaan alat dan poli yang aktif memunculkan dugaan SPJ fiktif honor dokter gigi senilai Rp1,7 miliar dan mark-up obat Rp5,4 miliar. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Patroli 86 mendesak penegak hukum menindak tegas. Saran untuk masyarakat: Jika sakit gigi, berobatlah ke Puskesmas atau klinik yang memiliki dokter gigi. Layanan BPJS Kesehatan menanggung cabut, tambal, dan scaling. Jangan ambil risiko ke tempat yang tidak berizin.
Red kaperwil patroli 86.









