
Batam – patroli 86.com ,, Aktivitas gelanggang permainan (gelper) LION yang diduga bermuatan praktik perjudian masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kondisi tersebut menuai kritik keras dari masyarakat karena dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan di pusat kota.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., yang dianggap tidak menunjukkan ketegasan sebagai aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan perjudian berkedok gelper, Kapolsek justru memberikan jawaban yang dinilai melempar tanggung jawab.
“Tanya aja sama mereka, atau sama Polres, kami Polsek gak bisa apa-apa, dihubungin gak diangkat orangnya,” ujar Kompol
Deni kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu kritik keras karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan wilayah hukum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya sendiri. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah tempat yang diduga menjalankan praktik perjudian dapat terus beroperasi tanpa tindakan nyata, sementara aparat mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Dalam perspektif penegakan hukum, alasan tersebut dianggap tidak dapat diterima. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengawasan, hingga penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum. Jika dugaan praktik perjudian sudah menjadi perhatian publik dan media, seharusnya aparat bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan, bukan justru menunggu laporan pembuktian dari masyarakat atau wartawan.
Ironisnya, dalam konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026), Kapolsek Lubuk Baja kembali meminta media menunjukkan bukti apabila memang terdapat unsur perjudian di lokasi gelper tersebut.
“Kalau memang adanya terbukti ada judi dalam gelper tersebut silahkan sampaikan ke kami, dibuktikan,” tulisnya.
Respons itu dinilai semakin memperlihatkan lemahnya sensitivitas aparat terhadap keresahan masyarakat. Pernyataan tersebut bahkan memunculkan kesan bahwa aparat seolah pasif dan menyerahkan tugas penyelidikan kepada masyarakat maupun media.
Padahal, tugas utama aparat kepolisian bukan menunggu viral atau menanti bukti dari luar, melainkan aktif melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana. Terlebih, perjudian merupakan penyakit masyarakat yang secara hukum dilarang dan menjadi perhatian serius dalam menjaga ketertiban umum.
Publik juga mempertanyakan efektivitas koordinasi yang disebut telah dilakukan dengan Polresta Barelang. Sebab hingga kini, aktivitas gelper yang menjadi sorotan tersebut disebut masih tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
“Kami sudah kordinasi dengan Polres,” tulis Kompol Deni dalam pesan singkat sebelumnya.
Namun koordinasi tanpa tindakan nyata dinilai hanya menjadi formalitas administratif semata. Di lapangan, masyarakat justru melihat aktivitas gelper tetap berlangsung, sementara aparat terkesan saling melempar kewenangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik perjudian berkedok hiburan permainan. Jika benar aparat telah mengetahui aktivitas tersebut namun tidak segera bertindak, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kritik keras juga datang dari kalangan masyarakat yang menilai aparat tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang beroperasi secara terbuka. Keberadaan gelper yang diduga mengandung unsur perjudian dianggap bukan lagi rahasia umum. Karena itu, alasan tidak mengetahui atau menunggu pembuktian dinilai tidak masuk akal.
Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika praktik perjudian dibiarkan tumbuh subur di pusat kota, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap citra penegakan hukum di Batam, khususnya di wilayah Lubuk Baja.
Selain itu, sikap aparat dalam memberikan respons kepada media juga menjadi perhatian. Sebagai institusi pelayanan publik, kepolisian dituntut bersikap profesional, responsif, dan transparan terhadap kritik maupun informasi dari masyarakat. Jawaban yang terkesan defensif dan tidak solutif justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Propam Polda Kepri dan Polresta Barelang terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas gelper tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas aparat di lapangan.
Masyarakat berharap Kapolda Kepri dan jajaran Polresta Barelang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap maraknya aktivitas gelper di wilayah Lubuk Baja. Penindakan tegas dianggap penting agar hukum tidak terlihat tumpul terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, gelper LION dikabarkan masih beroperasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis: N.Z








