
Simpang Hulu, Ketapang – patroli 86.com – 9 Mei 2026_
Kapolsek Simpang Hulu, Polres Ketapang, berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar obat terlarang dalam operasi pada Jumat, 9 Mei 2026.
Kapolsek Simpang Hulu, Kapolsek], mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu. Dari tangan terduga berinisial S, 28 tahun, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket yang diduga obat terlarang siap edar serta uang tunai hasil penjualan.
“Anggota kami lakukan penyelidikan dari laporan masyarakat yang resah. Setelah cukup bukti, langsung kita amankan terduga tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Jumat 9/5/2026.
Saat ini terduga S beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya komitmen berantas narkoba di Simpang Hulu. “Kami tidak beri ruang untuk pengedar. Terima kasih info dari masyarakat. Laporkan jika lihat peredaran narkoba. Identitas pelapor kami lindungi,” tegasnya.
Versi Caption Medsos 9 Mei 2026:*
Jumat, 9 Mei 2026
POLSEK SIMPANG HULU RINGKUS PENGEDAR OBAT TERLARANG*
TKP: Desa Balai Pinang, Simpang Hulu
Waktu: 9/5/2026, jam 20.30 WIB
Terduga: S, 28 th, warga Simpang Hulu BB: Paket diduga obat terlarang + uang tunai
Ancaman: 5–20 tahun penjara
Kapolsek: “Narkoba musuh bersama. Lapor kalau lihat!”
Polsek SimpangHulu Stop barang terlarang Ketapang Kalbar patroli 86com(Thomas dp)







