
TANGGAMUS โ patroli 86.com ,, Seorang bidan desa di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan awak media terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang kewenangan dan obat yang boleh disimpan bidan. Konfirmasi dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, di lokasi praktik yang bersangkutan.
Bidan desa berinisial EF menjelaskan bahwa empat jenis obat wajib sesuai PMK 28/2017 tersedia di tempatnya. Namun saat diminta menunjukkan bentuk fisik obat tersebut, ia menolak.
โSurat tugas pak mana dan surat perintahnya mana kalau mau melihat satu obat dari empat itu saya perlihatkan,โ ujarnya kepada awak media.
Menurut PMK 28/2017, bidan diperbolehkan menyimpan dan menggunakan obat tertentu sesuai kewenangan, dengan syarat penyimpanan memenuhi standar. Penolakan menunjukkan keterbukaan terbatas terhadap permintaan verifikasi publik.
Terkait sertifikat CTU atau Clinical Training Unit, EF mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen fisik. Ia menyatakan sertifikat tersimpan di telepon genggam. Pelatihan CTU yang diikutinya berlangsung pada 2025 melalui program bergilir Dinas Kesehatan Tanggamus tanpa biaya. EF juga menyebut aturan perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan setiap lima tahun sekali.
Untuk obat Magnesium Sulfat atau MGSO4, EF menjelaskan pengambilan dilakukan melalui Puskesmas Air Naningan dengan sistem jatah untuk 10 bidan di wilayah tersebut. Mekanisme ini dinilai sejalan dengan alur distribusi obat program di tingkat desa.
Namun temuan berbeda muncul pada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). EF menyebut setoran terakhir limbah dilakukan pada 2025 dan tidak memiliki nota setoran. Ia beralasan ada kerja sama atau MOU dengan puskesmas. Limbah medis disimpan di bagian belakang fasilitas dalam karung di ruang terbuka, dan pengantaran ke puskesmas biasanya dititipkan kepada rekan kerja.
Berdasarkan analisis, pengambilan MGSO4 dan sistem pelatihan CTU yang disampaikan EF sudah sesuai mekanisme Dinas Kesehatan Tanggamus. Akan tetapi, penyimpanan limbah B3 di ruang terbuka dan ketiadaan nota setoran berpotensi melanggar Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan.
Transparansi dokumen stok obat, alih-alih menunjukkan obat fisik, juga dinilai perlu ditingkatkan agar memenuhi standar akuntabilitas. EF sendiri telah bertugas sebagai bidan desa sejak 2009, sehingga persoalan yang muncul lebih pada aspek administrasi dan dokumentasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus terkait temuan tersebut.
Red patroli 86








