
Patroli86.com ,, Dalam perspektif Islam, tradisi ini sangat relevan dengan prinsip Al-Adah Al-Muhakkamah (tradisi yang dijadikan hukum/acuan) selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Tinjauan Perspektif Islam Kontemporer”
Gelar Budaya Apitan Gedawang memuat esensi habluminannas (hubungan antarmanusia) dan rasa syukur kepada Allah SWT. Praktik ini sejalan dengan konsep Islam kontemporer yang menghargai nilai-nilai kearifan lokal (kebudayaan) sebagai instrumen positif dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang harmonis.
- Silaturahmi dan Mengikat Kebersamaan
Tradisi Apitan identik dengan kegiatan berkumpul, doa bersama, dan berbagi antarwarga. Dalam Islam, hal ini adalah wujud nyata menyambung tali persaudaraan (silaturahmi) yang membawa keberkahan dan memperpanjang usia.
Dalil Al-Qur’an:
“Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang diperintahkan Allah agar dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d: 21)
Hadits:
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya (diberkahi umurnya), maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim) - Sedekah dan Berbagi Kebahagiaan
Pelaksanaan Apitan biasanya diwarnai dengan sedekah bumi atau pembagian makanan (ambengan). Islam menganjurkan umatnya untuk saling memberi makan dan bersedekah, yang mana ini menjadi media pembersih harta serta penolak bala.
Dalil Al-Qur’an:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8) - Menjaga Tradisi (Al-‘Urf)
Tradisi atau kebiasaan lokal (al-urful ‘am) dalam ushul fiqih diakui sebagai salah satu sumber penetapan hukum adat (‘urf shahih), selagi membawa kemaslahatan dan tidak menabrak nash (dalil) yang qath’i.
Kitab Rujukan:
Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadzair karya Imam As-Suyuthi, kaidah fiqih menyebutkan:
“Adat kebiasaan itu dapat dijadikan sebagai hukum (acuan).”
Gelar budaya semacam ini bukanlah bentuk bid’ah yang tercela, melainkan bid’ah hasanah (inovasi baik) atau maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak diatur secara khusus tetapi sejalan dengan tujuan syariat) untuk merawat kerukunan warga.
Biografi Penulis
Adv. Solechoel Hadi. H. SH. MH. C. STPI. C.M.C. CHHRM adalah seorang praktisi hukum dan advokat muda yang berpengalaman serta memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan dan pelestarian nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
PENDIDIKAN : Menyelesaikan studi Ilmu Hukum di Universitas Merdeka Malang dan menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta meraih gelar Magister Hukum (MH).
Karir & Pengalaman: Berpengalaman luas di dunia hukum dan pernah menduduki posisi strategis sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) dan Legal di korporasi besar seperti PT. Wilmar Nabati Indonesia.
SERTIFIKASI PROFESIONAL :
Memiliki beragam sertifikasi kompetensi di bidang hukum dan manajemen sumber daya manusia, antara lain Certified Islamic Law and Business/Strategic Policies (C.STPI), Certified Mediator Consultant (C.M.C.), dan Certified Human Resources Management (CHHRM).
Sebagai seorang advokat, beliau tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal di ruang sidang, tetapi juga menaruh kepedulian besar pada kerukunan warga, kebudayaan lokal, dan penyelesaian sengketa kemasyarakatan melalui pendekatan sosial-kultural yang bernapaskan nilai-nilai Islam.








