
SOLOK – Patroli86.com
Merespons pernyataan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, di akun TikTok resminya yang mengajak masyarakat agar tidak termakan “hoaks” dan berjanji akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar etika serta norma kepantasan, Media Patroli86.com secara resmi menyerahkan sejumlah bukti konkret terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Solok, Marcos Shopan.
Melalui langkah ini, Patroli86.com tidak hanya membantah tuduhan implicit bahwa pemberitaan mereka adalah “hoaks”, tetapi juga menguji konsistensi Bupati dalam menegakkan disiplin ASN. “Jika Bupati serius ingin membersihkan birokrasi dari oknum yang tidak beretika, maka kasus Kadis Marcos Shopan adalah ujian pertama. Kami menyerahkan bukti-bukti ini bukan sebagai hoaks, tapi sebagai fakta lapangan yang harus ditindak,” ujar Kaperwil Sumbar Media Patroli86.com.
Lima Dugaan Pelanggaran Berat Kadis Pariwisata Marcos Shopan:
Berdasarkan dokumentasi, rekaman, dan saksi mata, berikut adalah lima poin pelanggaran yang diduga kuat melibatkan atau terjadi di bawah pengawasan Kadis Marcos Shopan:
- Politik Adu Domba & Penggunaan Preman Berkedok “Pemuda 3 Jorong”
Kadis Pariwisata diduga terlibat dalam eskalasi konflik dengan kaum adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo. Saat kaum adat menutup sebagian jalan akses sebagai bentuk protes damai karena hak ulayat mereka diabaikan (surat telah dikirim hingga ke Presiden), esok harinya penutup jalan dibongkar paksa oleh sekelompok orang yang diduga preman berkedok “Pemuda 3 Jorong”.
“Ini adalah politik adu domba klasik. Pemkab Solok, yang diduga tidak punya bukti kepemilikan tanah sah, menggunakan ‘otot’ preman untuk membungkam protes adat demi mengamankan aset sengketa,” ungkap sumber internal. Tindakan ini melanggar prinsip penyelesaian konflik sosial dan etika pemerintahan yang wajib melindungi hak konstitusional warga. - Kontrak Ilegal Lahan Sengketa Senilai Rp100 Juta
Terbukti secara administratif, Kadis Marcos Shopan mengontrakkan lokasi wisata Alahan Panjang Resort kepada kelompok yang mengatasnamakan pemuda tersebut selama 10 hari Lebaran dengan nilai Rp100 juta.
Padahal, Kadis dan pihak penyewa sama-sama mengetahui bahwa status tanah tersebut sedang dalam sengketa serius dan kasusnya telah diserahkan kepada Pengacara Negara/Badan Hukum Pemda. Mengontrakkan aset sengketa (lis pendens) adalah tindakan maladministrasi berat dan potensi penyalahgunaan wewenang, karena menciptakan kerawanan hukum baru di atas konflik yang belum selesai. - Pembiaran Pengerusakan Lingkungan (Pengerukan Rawa)
Di bawah dinas yang dipimpinnya, terjadi pembiaran terhadap aktivitas pengerukan rawa/danau oleh pengembang di area eks-HGU PT Danau Diatas Makmur tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Tindakan ini merusak ekosistem alahan dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Sebagai pejabat teknis, Kadis Pariwisata bertanggung jawab atas kelancaran aktivitas di objek wisata binaannya. - Pembiaran Bangunan Liar di Area Klaim milik Pemkab solok
Maraknya pembangunan vila dan bangunan liar di area sengketa dibiarkan begitu saja. Tidak ada tindakan penertiban atau pembongkaran dari dinas terkait, meskipun bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang klaim kepemilikannya masih diperebutkan secara hukum. Ini menunjukkan ketidak tegasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang. - Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Kabupaten (Gerbang “Tol” Ilegal)
Bukti foto dan video menunjukkan adanya gerbang pungutan biaya bagi wisatawan yang melewati Jalan Kabupaten dari Jorong Taratak Galundi menuju Jorong Taluak Dalam.
“Jalan kabupaten adalah fasilitas publik. Memungut biaya di sana tanpa Perda yang sah adalah Pungli. Kadis Pariwisata seharusnya memastikan karcis hanya ditarik di area wisata resmi, bukan di jalan penghubung antar-jorong. Fakta bahwa gerbang ini tetap berdiri meski sudah sering diberitakan menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan restu dari pejabat terkait,” tegas Patroli86.com.
Bukti Diserahkan, Tunggu Tindak Lanjut Bupati
Media Patroli86.com menegaskan bahwa semua tuduhan di atas didukung oleh:
- Rekaman video pembongkaran penutup jalan oleh oknum berseragam preman.
- Dokumen/kontrak sewa lahan senilai Rp100 juta.
- Foto dan video kondisi kerusakan lingkungan serta bangunan liar.
- Rekaman visual pungutan di gerbang jalan kabupaten.
- Bukti komunikasi WhatsApp dimana Kadis Marcos Shopan sempat mengakui adanya kegiatan tersebut sebelum memblokir nomor wartawan.
“Kami tidak menyebar hoaks. Kami menyajikan fakta. Sekarang, bola ada di tangan Bupati Solok. Apakah janji Anda di TikTok hanya sekadar pencitraan, atau Anda benar-benar akan menindak Kadis Marcos Shopan sesuai aturan norma etika ASN? Masyarakat Solok menunggu aksi nyata, bukan sekadar kata-kata,” tutup Patroli86.com.
Jika Bupati gagal menindaklanjuti bukti-bukti nyata ini, maka publik berhak menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah gagal menjaga marwah pemerintahan, melindungi aset daerah secara legal, dan menghormati hak-hak masyarakat adat serta lingkungan hidup.
(Team Media Patroli86.com -Tegas dan Berani)








