
PALEMBANG — patroli 86.com ,, Praktisi Hukum Nasional sekaligus Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI di tempat hiburan malam Panhead Palembang.
Menurut Rikha, tragedi berdarah tersebut merupakan alarm keras bagi institusi penegak hukum dan militer bahwa pengawasan kedisiplinan personel serta penggunaan senjata api tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ketika nyawa seorang prajurit melayang di ruang publik akibat dugaan penggunaan senjata api, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan manusia, tetapi juga kehormatan institusi negara,” tegas Rikha dalam pernyataan resminya.
Sebagai mantan Prajurit Korps Wanita TNI AD, Rikha mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi di lokasi hiburan malam yang seharusnya menjadi perhatian serius dalam pengawasan personel bersenjata.
Ia menilai proses hukum harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapapun yang terlibat. Menurutnya, hukum militer maupun hukum pidana nasional telah mengatur secara jelas konsekuensi terhadap penyalahgunaan kekuatan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Jangan ada kesan hukum berhenti di pagar institusi. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pelaku wajib diproses secara maksimal sesuai KUHPM, KUHP, dan aturan penggunaan senjata api yang berlaku,” ujarnya.
Rikha juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan mental, kontrol senjata api dinas, serta pola pengawasan terhadap anggota aparat yang berada di tempat hiburan malam.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap budaya kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum yang tegas justru diperlukan untuk menjaga marwah TNI sebagai institusi yang dicintai rakyat.
Dalam perspektif hukum, Rikha menegaskan bahwa perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan:
– Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan;
– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian;
– Ketentuan dalam KUHPM terkait pelanggaran disiplin, kehormatan militer, dan penggunaan kekuatan secara melawan hukum;
– Serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila ditemukan adanya penyalahgunaan senjata api.
“Nyawa prajurit adalah kehormatan negara. Jangan biarkan tragedi seperti ini terulang kembali hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin,” tutup Rikha.
Rikha juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berharap proses hukum berjalan profesional demi menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.








