
KINTAP – TANAH LAUT,, patroli 86.com, 18 Juni 2026 – Suara keadilan yang dikumandangkan justru berbalik menerima ancaman. Usai memuat berita yang jelas narasumbernya, yang berjudul “Tanah Warga Diduga Diserobot Tambang: Nur Santi 3 Tahun Melawan, Aparat Dinilai Bungkam Hadapi PT. Dharma Henwa di Site Arutmin Kintap”, pimpinan redaksi media Investigasikriminal.com dikabarkan menerima pesan bernada tekanan dan ancaman jalur hukum dari pihak yang mengatasnamakan PT. Dharma Henwa.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan pada pukul 20.28 WIB, pengirim yang mengaku mewakili perusahaan menyatakan pihaknya “tidak ada hubungan dengan lahan yang disengketakan”. Pengirim pesan menegaskan, jika berita tersebut tidak segera dicabut atau dihapus, mereka akan menempuh jalur hukum dengan alasan isi artikel dianggap tidak berdasar dan dinilai merusak nama baik perusahaan.
Bukan meredam, jawaban tegas justru dilontarkan pimpinan redaksi. Menjawab pesan itu, ia menulis singkat namun penuh ketegasan: “Intimidasi? Silakan tempuh aja. Kami berdasarkan nara sumber & data.” Jawaban itu tidak membuat pihak perusahaan mundur, justru kembali menegaskan ancamannya: “Baik apabila dari pihak pak sendiri tidak mau take down artikel tersebut kami akan melakukan sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia.”
Tanpa gentar, pimpinan redaksi kembali merespons dengan kalimat yang menunjukkan komitmen menyuarakan kebenaran: “Baik. Ditunggu. Biar semakin viral.”
Kejadian ini semakin menguatkan dugaan adanya pola tekanan terhadap pihak yang berani mengungkap fakta di lapangan. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ibu Nur Santi telah berjuang selama tiga tahun mempertahankan lahan miliknya — 1 hektare 350 meter berstatus sporadik dan 1 hektare 90 meter bersertifikat — yang diduga dikuasai dan dijadikan tempat pembuangan sisa galian tambang oleh PT. Dharma Henwa, subkontraktor PT Arutmin Indonesia. Patok batas yang ia pasang dicabut paksa, dan ia sendiri kerap mendapatkan tekanan serta intimidasi agar melepaskan tanah warisan tersebut.
Kini, nasib yang hampir sama dialami pihak media yang hanya berfungsi menyampaikan fakta dan suara rakyat. Langkah ancaman dan tekanan yang dilakukan pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk upaya membungkam kebenaran, dan hal tersebut sama dengan menghalangi tugas jurnalis. Secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa berupaya menghalang-halangi, menghambat, atau mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang atau badan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar
Ancaman hukum yang dilayangkan bukan sekadar peringatan, melainkan bukti nyata adanya upaya menutup mata publik terhadap sengketa tanah yang berlangsung lama ini. Masyarakat luas pun mulai bersuara, menilai bahwa tindakan ini justru semakin menguatkan kebenaran isi laporan, dan menjadi indikasi kuat bahwa ada hal yang sengaja berusaha ditutup-tutupi.
Investigasi kriminal.com menegaskan akan tetap berdiri di garis depan, memegang prinsip jurnalistik, dan tidak akan men takedown berita tersebut, selama fakta dan data yang dihimpun masih sah dan benar. Ancaman dan tekanan semacam ini justru akan dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum berupa penghalangan tugas jurnalistik, yang dilindungi dan diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah aparat penegak hukum, apakah berani mengusut tuntas sengketa tanah sekaligus dugaan tindakan intimidasi yang kini meluas hingga menyasar kebebasan pers.








