
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Dugaan kelalaian pembinaan dan pengawasan anggota oleh pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Tanggamus dilaporkan ke IBI Pengurus Daerah Lampung. Selain itu, kondisi fisik Sekretariat IBI Cabang Tanggamus yang ditumbuhi rumput liar juga menjadi sorotan publik.
Laporan ke IBI Lampung menyoroti sejumlah temuan pelanggaran di lapangan yang baru ditindaklanjuti setelah ada pemberitaan media. Temuan meliputi papan nama praktik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan diganti serentak setelah diviralkan lewat media online, pengelolaan obat yang belum merujuk Permenkes No. 20 Tahun 2017, hingga penanganan limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Menurut sumber di lapangan, kondisi tersebut sudah berlangsung lama namun minim tindakan internal dari pengurus cabang.
“Kalau pembinaan berjalan sejak awal, pelanggaran bisa diminimalisir. IBI punya mekanisme teguran sebelum kasus masuk sanksi administratif,” ujar seorang praktisi kesehatan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kondisi Sekretariat Dinilai Tidak Terawat
Pantauan awak media pada Selasa, 19 Mei 2026, menunjukkan halaman Gedung Sekretariat IBI Cabang Tanggamus di Pekon Kutadalom, Kec. Gisting, ditumbuhi rumput liar. Kondisi ini dinilai kontras dengan usia gedung yang diresmikan pada 31 Agustus 2022 oleh Bupati Tanggamus saat itu, Hj. Dewi Handajani, SE, MM.
Tampak depan Sekretariat IBI Cabang Tanggamus di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Lampung. Foto diambil 19 Mei 2026 menunjukkan kondisi halaman yang ditumbuhi rumput liar.
Prasasti peresmian Gedung Sekretariat IBI Cabang Tanggamus yang diresmikan pada 31 Agustus 2022.
Tanggapan Ketua IBI Cabang Tanggamus ,Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 19 Mei 2026, Ketua IBI Cabang Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan terkait kehadiran media.
“Kalau awak media ini meresahkan,” ujarnya dengan nada tinggi.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Ketua IBI Cabang Tanggamus terkait langkah pembinaan, evaluasi anggota, maupun pemeliharaan sekretariat.
Berdasarkan struktur organisasi IBI, Ketua IBI Cabang Kabupaten bertanggung jawab kepada IBI Pengurus Daerah Provinsi Lampung. Pengurus daerah berwenang memberi teguran, pembekuan sementara, hingga rekomendasi pergantian pengurus cabang jika ditemukan kelalaian.
Selain ke IBI Lampung, laporan juga dapat disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Sesuai Permenkes No. 28 Tahun 2017, Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap praktik bidan di wilayahnya.
Masyarakat dan awak media menilai pengawasan yang baru berjalan setelah ada sorotan media menunjukkan lemahnya sistem internal. Peran aktif IBI dibutuhkan agar standar pelayanan kebidanan di Tanggamus sesuai regulasi dan menjaga keselamatan pasien.
Pihak IBI Pengurus Daerah Lampung diharapkan segera merespons laporan tersebut untuk memastikan fungsi pembinaan profesi berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Red Patroli 86








