
Kintap, Tanah laut, patroli86.com —
Ibu Nur Santi beserta keluarganya mendatangi Kantor Kepala Desa Kintap Kecil untuk meminta keadilan atas tanah miliknya yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tambang PT Darma Henwa sejak tahun 2023 hingga hari ini. Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Nur Santi menyampaikan langsung kepada Kepala Desa Kintap Kecil bahwa dirinya sebagai warga asli Desa Kintap Kecil merasa selama ini tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan atas hak tanah yang dimilikinya.
Ibu Nur Santi menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas berupa surat sporadik resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan dibubuhi cap stempel resmi Desa Kintap Kecil.
Menurutnya, hingga saat ini dokumen asli legalitas tanah tersebut masih berada di tangannya.
Namun dalam keterangannya, Kepala Desa Kintap Kecil menyampaikan bahwa tanah dengan legalitas sporadik tersebut telah dibebaskan sebelumnya dan berdasarkan hasil mediasi dinyatakan tidak dapat digugat kembali.
Mendengar pernyataan tersebut, Ibu Nur Santi mempertanyakan dasar dan bukti pembebasan lahan dimaksud. Ia meminta penjelasan secara terbuka mengenai siapa pihak yang melakukan pembebasan lahan tersebut, karena dirinya selaku pemilik tanah merasa tidak pernah melepaskan hak atas tanah miliknya.
“Kalau memang tanah itu sudah dibebaskan, mana bukti pembebasannya? Tanah itu milik saya dan legalitasnya masih ada di tangan saya,” tegas Ibu Nur Santi.
Meski demikian, Kepala Desa tetap menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, persoalan tersebut dianggap tidak dapat dilanjutkan kembali, serta menyatakan tidak dapat berbuat banyak terhadap kondisi yang dialami warganya.
Pernyataan tersebut memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga Ibu Nur Santi. Sebab menurut mereka, surat sporadik yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah desa merupakan produk hukum administrasi desa yang sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penguasaan fisik atas sebidang tanah.
Ibu Nur Santi menilai bahwa cap stempel resmi desa pada surat sporadik tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun telah terjadi pergantian kepala desa berkali-kali.
Atas dasar itulah, Ibu Nur Santi menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagai warga negara Indonesia.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Tim/red)







