
TANGGAMUS – Awak media Patroli 86 melakukan konfirmasi ke Praktik Mandiri Bidan Ummu Salimah, http://S.Keb di Dusun Asrama, Desa Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 11:53 WIB. Konfirmasi terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang perizinan dan penyelenggaraan praktik bidan, khususnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan hasil konfirmasi di lokasi berkoordinat -5.364296°, 104.757756°, bidan bersangkutan menyatakan tidak memiliki gudang khusus untuk penyimpanan limbah B3. Sementara untuk obat-obatan disebutkan tersedia, namun tidak biasa diperlihatkan kepada awak media saat diminta.
Praktik Mandiri Bidan tersebut tercatat melayani pasien setiap hari pukul 06.30-11.30 WIB dan 15.30-21.00 WIB, serta pelayanan persalinan 24 jam sesuai papan informasi di lokasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia mengatakan, “Mengenai MoU limbah B3 saya sudah ada, saya setorannya ke Puskesmas Talang Padang.” Namun saat diminta memperlihatkan struk atau nota terakhir setor limbah, yang bersangkutan mengaku tidak dapat menunjukkannya.
Selain itu, ruangan perakitan disebutkan masih menyatu dengan rumah pribadi. Terkait Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), ia menyebut saat ini masih dalam proses.
Atas temuan tersebut, awak media berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Red patroli 86





