
SURABAYA – patroli 86.com ,, Senin, 25 Mei 2026 Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Bidpropam telah meneruskan pengaduan masyarakat atas nama Billy Pratama Raharjo atas kasus Alat sadap Biologis yang menyebar teror pada masyarakat ke Bagian Pengawasan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas bernomor B/5588/V/WAS.2.4./2026/Bidpropam yang ditandatangani secara elektronik oleh PS Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., pada 18 Mei 2026 di Surabaya.
Dalam surat tersebut, Polda Jatim menyampaikan bahwa pengaduan dari Billy Pratama Raharjo telah diterima oleh Bidpropam pada 11 Mei 2026. Pengaduan itu terkait Teror dan permohonan perlindungan hukum atas ancaman keselamatan jiwa yang sebelumnya diajukan Billy pada 14 Oktober 2024, namun belum ada tindak lanjut.
“Pengaduan Saudara dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagaimana Pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tulis isi surat tersebut.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Billy Pratama Raharjo tertanggal 7 Mei 2026. Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa pemberitahuan ini hanya bersifat informasi kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pengadilan.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, sehingga keasliannya dapat diverifikasi melalui pemindaian QR code yang tertera.





