
TANAH LAUT— KALIMANTAN SELATAN, patroli86.com, Sengketa lahan yang dialami seorang warga bernama Ibu Nur Santi hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang berlangsung sejak tahun 2023 tersebut masih berlanjut hingga 25 Mei 2026 dan memicu sorotan masyarakat terkait dugaan penggarapan lahan tanpa persetujuan pemilik oleh pihak perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia Site Kintap.
Menurut keterangan pihak keluarga dan warga sekitar, lahan milik Ibu Nur Santi diduga telah digarap tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari pemilik sah lahan. Kondisi lahan disebut mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, area perkebunan kelapa sawit milik Ibu Nur Santi juga dilaporkan terdampak genangan air limbah tambang. Air limbah tersebut diduga mengalir hingga menggenangi lahan perkebunan sawit dan menyebabkan sejumlah pohon sawit mati. Selain genangan limbah, tumpukan material Overburden (OB) juga disebut berada di sekitar area perkebunan warga.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Ibu Nur Santi mengaku memiliki legalitas lengkap atas lahan tersebut. Untuk lahan yang disengketakan, terdapat dokumen sporadik dengan luas sekitar 1 hektar 35 meter. Selain itu, terdapat pula lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih 2 hektar yang telah memiliki sertifikat resmi.
Namun demikian, lahan yang memiliki legalitas sporadik tersebut diduga tetap digarap oleh pihak perusahaan. Sementara lahan perkebunan sawit yang telah bersertifikat disebut terdampak langsung oleh aktivitas tambang berupa genangan air limbah dan timbunan Overburden.
Polemik ini juga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban. Saat Ibu Nur Santi memperjuangkan hak kepemilikan lahannya, pihak perusahaan disebut kerap membawa aparat penegak hukum (APH) dalam sejumlah pertemuan maupun aktivitas di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai membuat warga merasa tertekan dan takut menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, masyarakat turut menyoroti sikap pemerintah desa setempat. Pemerintah Desa Kintap Kecil dianggap belum menunjukkan langkah nyata dalam membela kepentingan warganya yang sedang menghadapi konflik lahan dengan perusahaan besar.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat terkait segera turun tangan secara objektif dan transparan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Mereka juga meminta adanya investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak aktivitas industri pertambangan.
( Tim/red )





