
SOLOK –Patroli86.com Sebuah terobosan signifikan dalam upaya mengungkap akar masalah sengketa lahan di kawasan Alahan Panjang Resort (eks-HGU PT Danau Diatas Makmur) akhirnya terjadi. M. Harris, selaku Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, secara resmi Selasa 26 Mai 2026 melaporkan Asrizal Nurdin alias Pandeka kepada Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok.
Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat (Alas Hak) dan Pemberian Keterangan Palsu yang berujung pada penguasaan ilegal atas Tanah Pusako Tinggi kaum adat. M. Harris menyatakan apresiasi tinggi terhadap Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya S.I.K , atas keterbukaan dan respons cepat Satreskrim dalam menerima laporan ini, yang dinilai sebagai langkah awal untuk memecahkan kebuntuan hukum yang telah berlangsung puluhan tahun.
1. “Petunjuk dari Allah”: Jejak Digital Mengungkap Dalang Klaim Palsu
Selama bertahun-tahun, Kaum Malayu Kopong bertanya-tanya mengapa Tanah Pusako Tinggi leluhur mereka—yang awalnya digarap oleh Mak Syahbudin Nur dan Rabain—bisa dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak memiliki hak waris yang sah. Titik terang muncul ketika M. Harris secara tidak sengaja menemukan rekaman wawancara Asrizal Nurdin di kanal YouTube Gumanti TV.
“Saya menganggap ini adalah petunjuk dari Allah SWT. Selama ini kami mencari siapa dalang di balik klaim sepihak tersebut, dan ternyata jawabannya ada di depan mata. Dalam video itu, Asrizal Nurdin dengan tegas mengklaim memiliki tanah seluas 23 hektar di lokasi eks-HGU dan mengaku sudah memegang Alas Hak,” ujar M. Harris kepada media, Selasa (26/5/2026).
Klaim tersebut sangat mengejutkan karena bertentangan dengan fakta sejarah dan dokumen adat yang dipegang Kaum Malayu Kopong. M. Harris menduga kuat, pernyataan dan dokumen palsu inilah yang menjadi alat bagi sekelompok oknum untuk menguasai tanah tersebut secara melawan hukum.
2. Pengakuan Terselubung & Kontradiksi Data Historis
Dalam rekaman tersebut, terdapat sejumlah pengakuan kritis dari Asrizal Nurdin yang justru memperkuat posisi Kaum Malayu Kopong:
* Pengakuan Sejarah: Asrizal mengakui bahwa tanah tersebut pernah digarap sebagai perkebunan serai harum oleh Mak Syahbudin Nur dari Kaum Malayu Kopong.
* Status Ganti Rugi: Ia mengakui bahwa Mak Syahbudin Nur tidak pernah menerima ganti rugi atas tanahnya, dan uang kompensasi tersebut hingga kini masih tersimpan di Pengadilan Negeri Koto Baru. Ini membuktikan bahwa hak atas tanah pokok (pusako) belum pernah lepas.
* Kesaksian Keluarga: Kakak Asrizal Nurdin, yang akrab disapa Katik Can (pemilik Rumah Makan Putra Danau), juga pernah mengakui kepada M. Harris bahwa ia pernah bekerja sebagai buruh di perkebunan serai harum milik Angku Syahbudin Nur. Status “pekerja” jelas berbeda dengan status “pemilik”.
Lebih lanjut, M. Harris menunjukan Peta/Sketsa Lokasi Tahun 1986 (sebelum menjadi perkebunan bunga PT Danau Diatas Makmur). Dokumen otentik tersebut menunjukkan:
1. Tidak ada nama Asrizal Nurdin, orang tuanya (Syamsiar), atau kaum Bendang sebagai pemilik.
2. Yang tercatat adalah Angku Jambu (Suku Malayu Pintu Rayo) dengan luas 10,5 hektar, yang bersepadan langsung dengan lahan Mak Syahbudin Nur dan Rabain (Kaum Malayu Kopong).
3. Orang tua Asrizal Nurdin tercatat dalam daftar penerima ganti rugi bangunan/tanaman, yang berarti hak mereka atas objek tersebut sudah selesai dan dilepaskan, bukan hak atas tanah pusako.
3. Pertanyaan Hukum: Dari Mana Dasar Alas Hak Diterbitkan?
M. Harris menyoroti kejanggalan administratif yang fatal. “Hal yang paling tidak masuk akal adalah, atas dasar apa mantan Ketua KAN Nagari Alahan panjang Irdam Ilyas Datuak bijo sari dirajo menerbitkan Alas Hak untuk Asrizal Nurdin? Dengan siapa batas sepadan mereka? jika dalam peta 1986 saja nama mereka tidak ada sebagai pemilik tanah pokok? Ini indikasi kuat adanya kolusi dan pemalsuan dokumen adat,” tegasnya.
Menurut prinsip hukum “Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan” (Actori incumbit probatio), M. Harris menantang Asrizal Nurdin untuk membuktikan silsilah (Ranji) dan dasar hukum kepemilikannya di depan penyidik. Jika tidak bisa membuktikan hubungan darah sebagai ahli waris Angku Jambu atau Syahbudin Nur, maka klaim 23 hektar tersebut adalah bohong besar.
4. Apresiasi Terhadap Kapolres Solok & Harapan Penegakan Hukum
M. Harris menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.l.K, dan jajaran Satreskrim yang bersedia menerima laporan ini tanpa prasangka. “Kami bersyukur Bapak Kapolres memahami bahwa ini adalah kasus pidana pemalsuan surat dan penipuan individu, bukan sekadar sengketa perdata dengan Pemkab. Kami berharap Bapak dapat mengungkap kasus ini tuntas, sehingga dilema berpuluh-puluh tahun yang meresahkan masyarakat adat dapat terselesaikan dengan adil,” ujarnya.
Kaum Malayu Kopong menyerahkan lima (5) berkas bukti permulaan, termasuk rekaman video Gumanti tv, peta 1986, dan surat keterangan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Alahan panjang untuk dikembangkan oleh penyidik. Mereka mendesak agar penyidik dapat memanggil Asrizal Nurdin, Irdam Ilyas (Eks-Ketua KAN), dan saksi-saksi kunci lainnya untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi keabsahan Alas Hak yang diperdebatkan.
“Kami percaya pada integritas Polres Solok. Biarkan hukum berbicara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang punya koneksi,” tutup M. Harris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok tengah melakukan verifikasi awal terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan. Media Patroli86.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya keadilan bagi masyarakat adat di Kabupaten Solok.
(Team Media Patroli86.com)




