
MAGELANG – patroli 86.com ,, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang bersama tim gabungan dari Polres Magelang Kota dan Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi secara lintas provinsi. Kelompok terorganisir ini diketahui telah meresahkan masyarakat dengan melakukan aksinya di 18 titik kejadian yang tersebar di wilayah Jawa Tengah hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama bulan April hingga Mei 2026.
Kapolresta Magelang, Komisaris Besar Polisi Herbin Sianipar, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob yang mempelajari pola pergerakan dan modus operandi para pelaku dalam waktu cukup lama. Puncaknya, operasi penangkapan besar-besaran dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami sampaikan keberhasilan ungkap kasus curanmor yang terjadi sekitar bulan April dan Mei di beberapa tempat. Setelah penyelidikan mendalam dan melibatkan gabungan tim, pada tanggal 22 Mei kami telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku,” ungkap Kombes Pol Herbin Sianipar saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jumat (29/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku di wilayah Purworejo dan satu orang lagi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hingga saat ini, aparat masih terus memburu satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terorganisir Rapi, Punya Markas di Purworejo
Penyelidikan mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja sangat sistematis. Mereka mendirikan markas atau basecamp di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai pusat perencanaan aksi sekaligus tempat persembunyian barang bukti sebelum disalurkan ke pasar gelap. Kelompok ini bergerak dalam beberapa tim kecil, berangkat setiap malam ke berbagai daerah di Jateng dan DIY, dan mampu menggasak lebih dari satu unit sepeda motor dalam satu kali perjalanan.
“Modus operasinya terbagi dalam beberapa kelompok dengan basis di Purworejo. Setiap malam mereka bergerak dan bisa melakukan pencurian lebih dari satu kali. Contohnya pada 27 April lalu, mereka berangkat dari Purworejo lalu menuju arah Magelang Kota,” jelas Herbin.
Dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi, rinciannya meliputi 2 titik di Kabupaten Magelang, 2 titik di Kota Magelang, 4 titik di Purworejo, 6 titik di Yogyakarta, dan 4 titik di Kebumen.
Dua Kasus Menonjol di Wilayah Magelang
Di wilayah hukum Polresta Magelang, terdapat dua laporan polisi yang menjadi kunci pembongkaran jaringan ini, yakni di Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Salaman.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo. Korban berinisial NR (40) kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB yang diparkir saat ia sedang bekerja, dengan kerugian mencapai Rp19 juta. Dalam kasus ini, aparat menangkap RN (38), warga Lampung Timur yang berperan sebagai penunjuk arah, sementara satu pelaku lain berinisial Z (45) asal Sukabumi masih dalam daftar buron.
Kedua, kasus di Kecamatan Salaman yang terjadi pada 11 Mei 2026. Korban BAF (32), seorang PNS, kehilangan Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumah dengan kerugian Rp15 juta. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka: YRE (39) selaku pengemudi, MC (38) yang memerintahkan pelepasan pelat nomor, serta MSA (22) yang bertugas melepas pelat di markas.
Pihak kepolisian juga mengamankan JA (51), warga Tasikmalaya yang berdomisili di Purworejo. Ia merupakan residivis yang menyewakan rumahnya sebagai tempat pengondisian motor curian sebelum dijual.
Jalur Penjualan: Motor Bagus Dikirim ke Luar Pulau
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan cara cerdik sindikat ini dalam membuang barang bukti. Mereka membedakan jalur penjualan berdasarkan kondisi kendaraan. Sepeda motor yang masih baru dan bernilai tinggi langsung dikirim keluar pulau melalui jalur laut, sementara kendaraan dengan kondisi biasa saja dijual di pasar gelap sekitaran Purworejo.
“Faktanya, kendaraan yang masih bagus dikirim dan dijual ke Lampung. Sedangkan kendaraan kondisi biasa dipasarkan di wilayah lokal Purworejo,” tambah Herbin.
Salah satu tersangka, S (38), ditangkap petugas Satreskrim Polres Sleman tepat saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni membawa hasil curian.
Polisi mengakui masih mengalami kendala dalam menginventarisasi keseluruhan 18 unit motor hasil curian. Hal ini disebabkan keterangan pelaku yang sering berubah-ubah serta masih banyak korban yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya secara resmi ke kepolisian.
Hingga saat ini, Polresta Magelang telah mengamankan satu unit sepeda motor dan tiga buah ponsel sebagai barang bukti. Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk proses penyidikan lebih lanjut guna menjerat seluruh anggota sindikat ini dengan hukuman setimpal.
(Red/Patroli86)









