
Rokan Hulu – PATROLI 86.COM ,, Pemanfaatan BBM jenis solar subsidi di Rokan Hulu ibarat jauh Panggang dari pada Api, subsidi tepat yang di besar besarkan Pemerintah tak ubahnya hanya aturan semata di SPBU Simpang Kumu tampak beberapa mobil truk dengan tangki modifikasi dikeluhkan warga kerap membeli minyak jenis solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU Nomer 14-284-646 Simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Pada Minggu, (31/5/2026) Sore
Ambursak Siregar (54), salah satu Supir truk yang hendak membeli solar di SPBU ini kerap kehabisan karena banyaknya mobil langsir dengan tangki modifikasi yang sejak malam mengantri di SPBU dan memborong BBM jenis solar yang diduga di timbun di sekitar Wilayah Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau selanjutnya akan dijual ke industri “tiap hari ada sekitar 20 mobil truk yang antri sejak pagi sampai malam, bolak balik membeli solar dengan pengisian yang banyak, bahkan mereka antri seolah olah mereka tidak bersalah, Ujar Ambursak dengan Nada Geram
Tak hanya itu, Tolib (32) seorang supir truk Pengangkut TBS yang hendak membeli solar di SPBU Simpang Kumu ini juga harus bersaing dengan truk pelangsir dengan tangki modifikasi yang lebih dulu membeli solar.“Sejak Sore mobilnya sudah ada mobil menunggu di SPBU, biar di tau mobil langsir tapi tetap dilayani sama SPBU”,Kata Toleb
Sementara itu pengelola SPBU Simpang Kumu saat dimintai keterangan terkait Subsidi tepat yang dinilai sebagai langka untuk menekan penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan ini jauh dari harapan.
mengatakan “iya bg td mlm aku dpt laporan jg.aku sendiri tdk tau bg yg punya siapa,tp sdh aku tanya lgsg keanak operator,katanya yang punya Andre namaya bg “Sebutnya
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K.M.Si saat dimintai keterangannya oleh awak media, “Trima kasih infonya bang
Kami tindak lanjuti ”Tulisnya Singkat.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian Meminta Kepada Kapolda Riau khusususnya Direskrimum dan Kapolres Rohul, untuk segera mengambil sikap tegas bagi para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia
“Untuk di ketahui, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” Pungkasnya*TIM GWI Rohul*







