
PATROLI 86.COM ,, Hasil dalam rapat media si PT era sawita dengan masyarakat yg terdampak yg di selenggarakan dinas lingkungan hidup(Rokan hulu)disepakati hal-hal sebagai berikut:
Pertama PT era sawita wajib memperbaiki pengelolaan air limbah baik air limbah domestik air limbah produksi air cucian pabrik sesuai dgn ketentuan dan perundang undangan yang berlaku agar supaya pencemaran air sungai mauara kuku tidak terulang kembali paling lambat 30 harikalender setelah berita acara ini di tanda tangani. Kedua : apabila pemcemaran terulang kembali maka dlh Rohul akan berkordinasi dengan dinas lingkungan hidup propinsi Riau maupun kementrian lingkungan hidup dalam penegakan hukum lingkungan.
Poin ketiga; masyarakat terdampak meminta kepada pihak PT era sawita bertanggung jawab atas kerugian yg di timbulkan yaitu dgn syarat .
A.melakukan normalisasi aliran sungai kuku yg tercemar .
Belakukan rectocking /penebaran bibit ikan dilokasi yg terdampak pencemaran.
Ke empat: masyarakat terdampak akan menyampaikan tuntutan kompesasi malalui camat kepenuhan paling lambat 7 hari kalender setelah berita acara ini ditanda tangani pungkasnya. Rudolfo s







