
JAKARTA – patroli 86.com ,, Masalah sengketa utang piutang kembali terjadi di dunia usaha. Kali ini menyangkut kewajiban pembayaran atas pembelian bahan bangunan yang belum diselesaikan oleh Bapak Ahmad Busro. Berdasarkan data dan dokumen transaksi yang dimiliki oleh pihak pelapor, masih terdapat tunggakan pembayaran atas pembelian produk Cat Epoxy Floor Coating merek Bestcoat. Produk tersebut telah diterima sepenuhnya dan dipergunakan untuk kepentingan usaha yang dijalankan oleh Ahmad Busro.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Suwanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum OA Feradi WPI, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen transaksi yang dimiliki klien kami, hingga saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh Bapak Ahmad Busro atas pembelian produk Cat Epoxy Floor Coating Bestcoat yang telah diterima dan dipergunakan untuk kepentingan usahanya,” tegas Suwanto.
Pihaknya menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Ahmad Busro mencerminkan ketidakberitikad baik dalam bertransaksi. Pasalnya, barang telah diterima dan dimanfaatkan, serta sebagian pembayaran sebenarnya sudah pernah dilakukan. Namun untuk sisa kewajiban yang sudah jatuh tempo, pelunasan tak kunjung dilakukan hingga hari ini.
“Klien kami menilai telah terdapat itikad yang tidak baik dalam penyelesaian kewajiban tersebut. Mengingat barang telah diterima, digunakan, dan sebagian pembayaran telah dilakukan, namun sisa kewajiban yang telah jatuh tempo sampai saat ini belum juga dilunasi,” jelasnya.
Lebih dalam, pola transaksi yang tercatat menunjukkan adanya kecurigaan serius. Pemesanan dilakukan secara bertahap dan berulang dengan nilai yang terus membesar. Hal ini membuat klien percaya bahwa mitra usahanya memiliki kemampuan dan keseriusan untuk membayar, sehingga seluruh barang diserahkan. Namun setelah seluruh barang diterima dan manfaatnya dirasakan, kewajiban justru diabaikan.
“Pola transaksi yang terjadi menunjukkan bahwa pemesanan dilakukan secara berulang dengan nilai yang semakin besar, sehingga seluruh barang berhasil diperoleh dan dimanfaatkan. Namun setelah manfaat diperoleh, kewajiban pembayaran justru tidak diselesaikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan yang berlarut ini, klien memberikan tenggat waktu terakhir kepada Ahmad Busro. Pihak pelapor masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Klien kami memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, maka klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang ada, baik secara pidana maupun perdata serta langkah hukum lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ancam Suwanto.
Diakhir pernyataannya, ia berharap Ahmad Busro sadar dan segera melunasi hutangnya demi kebaikan bersama, serta menghindari risiko besar yang akan menimpa dirinya.
“Klien kami berharap pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan melakukan pelunasan secara penuh guna menghindari konsekuensi hukum, finansial, dan reputasional yang dapat timbul di kemudian hari,” pungkasnya.
Jurnalis : Alpha Said





