
PONTIANAK, Polda Kalbar ,, patroli 86.com ,, .pada tanggal 4/6/2026,pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Residivis satu ini ditangkap di Jalan Hassanudin, Gang Derma, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, Kota Pontianak, hari Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, pelaku saat itu tengah mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat,” terang Tri.
Polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya. Sebelumnya, Tim Resmob sempat melakukan pencarian terhadap RL.
Tim kita sempat mendekat satu orang yang kita duga pelaku curanmor, dan ternyata benar yang bersangkutan adalah RL,” tuturnya.
Saat di interogasi tim, pelaku RL mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti.
Selain pelaku, barang bukti yang kita amankan yakni 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy warna hijau,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut)Thomas dp patroli 86 com kapelwil Kalbar)
,







