
Rokan hulu,/patroli 86.com/Aktitivas penambangan galian c jenis sirtu (pasir dan batu) di wilayah hukum polres Rokan hulu, tepatnya di kawasan kembang damai,kecamatan pagaran tapah Darussalam,kian marak terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media di lapangan,kegiatan eksploitasi alam tersebut di duga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Menurut sumber lokal yang enggan di sebutkan namanya,aktivitas galian c sirtu tersebut diambil dari sungai di kumpulkan di sebuah lokasi yang tidak jauh dari sungai tersebut
Seorang warga yang tidak di sebut namanya menyampaikan kepada awak media bahwa aktivitas penambangan galian c sirtu tersebut sudah cukup lama beroperasi dan tidak mengantongi izin resmi.
Usaha galian c tersebut di kelola oleh HJ.EDI alias pemilik penambangan galian c sirtu tersebut .Awak media berupaya meminta no hp/wa pemilik galian tersebut melalui penjaga pos bernisial pakde namun tidak tidak di temukan nomor kontaknya,namun pakde mengarahkan nomor kontak Bu R,dengan cepat awak media mencoba berupaya mengkonfirmasi kepada Bu R (admin) namun upaya konfirmasi berujung pemblokiran . Sesuai dengan amanah kodek etik jurnalistik (KEJ) pasal 1 dan pasal 3 mengenai keberimbangan berita dan kewajiban menguji informasi,awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bu R selaku admin guna mendapatkan klarifikasi mengenai legalitas penambangan tersebut.
Namun sangat di sayangkan,alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukan dokumen perizinan yang sah,Bu R justru memilih menghindar.Kontak WhatsApp milik wartawan yang di gunakan untuk mengirimkan pesan konfirmasi langsung di blokir oleh pihak Bu R (admin) setelah di pesan di baca.
Sudah jelas unsur pidana yang berlaku :
Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158)Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.2. Memindahtangankan Izin (Pasal 161B)Setiap orang yang memindahtangankan IUP atau IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan menteri dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.3. Penadahan dan Pembelian Ilegal (Pasal 161)Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral atau batubara (termasuk pasir dan batu) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.4. Kerusakan Lingkungan (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)Selain UU Minerba, pelaku penambangan pasir dan batu yang merusak lingkungan dan mencemari sungai atau lahan tanpa izin Amdal/UKL-UPL dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi).
Awak media berharap kepada Aparat penegak hukum (APH ) Polres Rokan hulu,Kapolresta pekan baru,Kapolda Riau,Dinas lingungkunga hidup dan pemerintah terkait,di desak untuk segera turun di lapangan guna menertibkan dan memeriksa kelengkapan izin operasional galian sirtu tersebut.
Hingga berita ini di turunkan,pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan di ambil terhadap maraknya isu galian c ilegal di wilayah hukum mereka.Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan di Rokan hulu .(Tim)







