
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Harita Nickel terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui berbagai program reklamasi pascatambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan perusahaan adalah mengembangkan Loji Central Nursery, pusat pembibitan modern yang menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan lahan bekas tambang. Di fasilitas ini, ratusan ribu bibit tanaman lokal dan tanaman pionir dipersiapkan setiap tahun untuk mendukung kegiatan revegetasi pada area pascatambang.
Berbagai jenis tanaman seperti cemara laut, merbau, ketapang, kayu putih, gofasa, dan sejumlah spesies lokal lainnya dibudidayakan melalui proses penyemaian, perawatan, hingga siap ditanam pada lahan yang telah selesai ditambang.
Loji Central Nursery yang telah direvitalisasi memiliki luas sekitar 2,8 hektare dengan kapasitas produksi mencapai 400 ribu bibit per tahun. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan sistem penyiraman terintegrasi, area pembesaran bibit, rumah indukan tanaman, serta tenaga teknis yang melakukan pemantauan pertumbuhan tanaman secara rutin.
Program reklamasi yang dijalankan Harita Nickel tidak hanya berfokus pada penanaman pohon. Sebelum revegetasi dilakukan, perusahaan terlebih dahulu melaksanakan penataan lahan, pengembalian lapisan tanah subur (top soil), pengendalian erosi, hingga pembangunan sistem pengelolaan air guna meningkatkan keberhasilan rehabilitasi lingkungan.
Joseph Sinaga, Assistant Vice President Site Corporate Communications Harita Nickel, mengatakan bahwa reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Reklamasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa lahan yang telah dimanfaatkan dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang baik. Karena itu, kami terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui pengembangan pusat pembibitan dan pelaksanaan reklamasi secara berkelanjutan,” ujar Joseph.
Menurutnya, Harita Nickel menerapkan prinsip reklamasi progresif, yakni melakukan pemulihan lahan segera setelah suatu area tambang selesai digunakan tanpa menunggu seluruh masa operasi tambang berakhir.
Pendekatan tersebut dinilai mampu mempercepat proses rehabilitasi lingkungan sekaligus meminimalkan potensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga dari kemampuan kawasan tersebut untuk kembali tumbuh menjadi ekosistem yang sehat, stabil, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan dan perawatan tanaman terus dilakukan secara berkala,” tambahnya.
Hingga saat ini, ratusan hektare lahan pascatambang di Pulau Obi telah direhabilitasi melalui program revegetasi dan konservasi keanekaragaman hayati. Sejumlah kawasan yang sebelumnya merupakan area tambang kini mulai ditumbuhi vegetasi dan secara bertahap kembali mendukung kehidupan berbagai spesies lokal.
Keberadaan Loji Central Nursery menjadi bukti nyata bahwa reklamasi pascatambang bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kelestarian lingkungan.
Melalui semangat “Menambang untuk Hari Ini, Merehabilitasi untuk Masa Depan”, Harita Nickel terus berupaya memastikan bahwa setiap lahan yang telah dimanfaatkan dapat dipulihkan kembali sehingga memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi generasi mendatang.
(Tim Red)







