
Donggala – Sulteng ,, patroli 86.com ,,
Kepala Desa ( Kades ) memiliki kewenangan absolut untuk * menolak tambang ilegal masuk ke Wilayahnya karena kegiatan tersebut adalah tindak pidana,* dan Kades berkewajiban melindungi keselamatan serta warga dari kerusakan maupun potensi konflik sosial, demikian dikatakan Kepala Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Liswanto, Kepada Awak Media Ini, di ruang Kantor Kades, Senin, 15 Juni 2026.
Kades Labuan Toposo Liswanto Mengatakan, Landasan hukum penolakan Tambang Ilegal adalah penolakan aktivitas pertambangan Tampa izin ( PETI ) didasrkan pada beberapa peraturan perundang – undangan yang kuat, tegas Kades Labuan Toposo Liswanto.
Lanjut Liswanto, UU nomor 8 Tahun 2020tentang pertambangan Meneral dan Batubara ( Menerba ) :
– Pasal 156 : Secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa iIn resmi di pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda hingga Rp 100 juta, Kepala desa dilarang menerbitkan iIn atau melegalisasi praktik yang melanggar ketentuan ini
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Mengamanatkan Kades untuk menyelenggarakan Pemerintahan desa melaksanakan pembangunan desa , dan membina kemasyarakatan. Kades berhak menolak kegiatan yang melanggar atau Menganggu Ketertiban umum dan merusak tata ruang desa.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) adalah :
– Memberikan dasar hukum bagi Pemerintah desa untuk melindungi kelestarian lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian Langkah Konkret Kepada desa sesuai aturan ialah :
Sebagai pemegang mandat Pemerintahan di tingkat tapak, Kades dapat mengambil tindakan preventif dan represif berikut ini ialah :
Tidak Menerbitkan Remendasi :
– Berhak menolak memberikan tanda tangan atau surat keterangan apapun yang berpotensi disalah gunakan sebagai izin wilayah atau akses alat berat ke lokasi tambang.
– Membuat Kesepakatan Warga ( Perdes ) Menerbitkan peraturan desa ( Perdes) yang memuat larangan tegas terhadap eksploitasi lingkungan tanpa izin dan merugikan desa.
– Melaporkan ke Aparat penegak Hukum ( APH), Mengoordinasikan penolakan denag Babinsa, Bhabinkamtibmas , serta membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian ( Polsek / Polres ) agar aktivitas ilegal segera tindak.
– Segera Koordinasi dengan Pemerintah Daerah : Melaporkan Kepada Bupati/ Walikota melalui Dinas ESDM setempat agar di lakukan penerbitan Admintratif.
Kades Labuan Toposo Liswanto menambahkan, Soal tambang itu, kami Pemerintah Desa kemarin sudah membuat himbauan Kepada pengusaha tambang dan dalam himbauan itu isinya kami menghimbau agar yang tidak memiliki Legalitas Penambangan itu jangan beraktivitas di lapangan / areal tambang.
Selanjutnya kami kemarin menyampaian aspirasi dari masyarakat soal sikap Kepala Desa, saya bilang saya kalau hal – hal yang sifat ini, apa lagi bunyi tambang ilegal saya sangat Menolak, tegasnya
Karena itu kan salah satu usaha yang kategori ilegal yang tidak bertanggung jawab artinya bukan cuman desa yang di rugikan tetapi Daerah atau Negara.
Kalau untuk desa mungkin dampaknya lingkungan dan kalau untuk di daerah apa yang pemasukan untuk Daerah.
Terus apa juga dasarnya kita untuk memonitor soal lingkungan yang dilakukan nya tambang.
Olehnya itu kami bersama – sama pihak kepolisian, dan kemarin juga kami melakukan sosialisasi bersama masyarakat agar tidak ada kegiatan – kegiatan yang sifatnya ilegal, tapi tiba – tiba ada alat berat yang datang di wilayah kami.
Dan kami langsung mengadakan pembahasan tentang pertemuan dengan Ibu Reni.
Harapan Kami selama pengusaha – pengusaha tambang itu menyediakan atau melengkapi dikomen – dikomen perizinan,
Hal yang Lain Kades Labuan Toposo Liswanto menambahkan, Untuk Desa Labuan Toposo Siap dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tapi sementara mencari lahan yang tepat dan strategis untuk KDMP.
Adapun jumlah penduduk Labuan Toposo kurang lebih 3000 jiwa yang dominan penghasilan nya adalah petani jagung, Horti, dan buah – buahan.
Bantuan BLT ada 10, sebelumnya ada 20, karena kami menyesuaikan warga penerima manfaat itu adalah warga yang memang tepat sasaran.
Kemudian Stunting di desa Toposo sedikit bermasalah karena ada kenaikan sebelumnya 30 jadi naik 35, makanya kami habis rapat koordinasi Bidan, Kader, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD untuk bagaimana kita sama – sama untuk menekan stunting ini.
Jadi semua harus mendukung dan Jagan kita biarkan saja bidan dengan kader saja yang bekerja.
Dan sudah di sepakati waktu rapat jadwal Posyandu harus didampingi teman teman kader, kalau ada warga yang tidak mau hadir di berikan edukasi.kalau diberikan edukasi tidak mau.kita jemput bola.
Mudah kedepannya itu bagaimana saya punya masyarakat ini maju ekonominya dari aicon tersebut ( Penghasil Jagung ).
dan semoga dengan ada nya KDMP ( Koperasi Merah Putih) bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan juga mampu bekerja dengan masyarakat dalam usaha – usaha ekonomi, harap Kades Toposo Liswanto. ( ADM ).





