
Kecamatan sui laur kabupaten Ketapang Kalbar KETAPANG ,, patroli 86.com ,,
Kelangkaan akut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mendesak PT Pertamina (Persero) segera mengambil langkah progresif dan menanggalkan sikap pasif dalam mengurai krisis energi di wilayah tersebut.
Herman menilai, dari kacamata pelayanan publik dan manajemen risiko, Pertamina seharusnya bergerak cepat tanpa harus menunggu stimulus berupa surat permohonan dari kepala daerah, di saat jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM sudah menggema di lapangan.
”Sebagai badan usaha milik negara yang memegang kendali penuh atas distribusi energi, Pertamina idealnya memiliki Contingency Plan (Rencana Darurat) yang otomatis aktif begitu sebuah SPBU lumpuh akibat tersandung persoalan hukum,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini menyayangkan kelambanan manajemen Pertamina wilayah Kalimantan Barat dalam memitigasi pasokan energi ke daerah hilir pasca-penyegelan SPBU yang bermasalah. Menurutnya, Pertamina keliru dalam menerapkan standardisasi penanganan krisis antara wilayah perkotaan dan daerah pelosok.
”Jika di area perkotaan sebuah SPBU ditutup, masyarakat dengan mudah bisa beralih ke SPBU lain yang hanya berjarak hitungan kilometer. Namun, untuk wilayah seperti Kecamatan Sungai Laur, tantangan geografisnya sangat berat, di mana jarak antar-SPBU bisa mencapai puluhan kilometer. Di sinilah letak titik lemah mitigasi Pertamina,” urai Herman.
Padahal, secara teknis, Pertamina dibekali instrumen alternatif seperti Pertashop ataupun layanan Pertalite/Solar Mobile Storage (mobil tangki dispenser) yang bisa langsung diterjunkan sebagai solusi darurat.
”Penegakan hukum terhadap oknum pemilik dan pengurus SPBU 64.788.16 memang harus berjalan lurus, namun hak konstitusional masyarakat untuk mengakses energi bersubsidi tidak boleh ikut tersandera oleh proses hukum tersebut,” tegasnya.
Di tengah kebuntuan tersebut, langkah cepat Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, yang melayangkan surat resmi kepada Pertamina mendapat apresiasi luas dari publik. Langkah ini dinilai sebagai representasi nyata dari hadirnya fungsi kepala daerah yang responsif terhadap penderitaan warganya.
Bupati memahami betul bahwa bagi masyarakat Sungai Laur, BBM bukan sekadar urusan mobilitas kendaraan pribadi, melainkan urat nadi penggerak roda ekonomi, mulai dari distribusi sembako, operasional mesin pertanian, hingga aspek krusial seperti ambulans puskesmas.
”Melalui surat resmi berlabel ‘Penting’ tersebut, Bupati menegaskan pesan kuat bahwa pemenuhan hak dasar warga atas energi tidak boleh dikorbankan oleh alasan apa pun, termasuk proses hukum,” pungkas Herman.
Dampak nyata dari tersendatnya distribusi ini diungkapkan oleh Ketua DPC Persatuan Orang Melayu (POM) Sungai Laur, Hendra Wahyudi. Sejak SPBU 64.788.16 dibekukan akibat kasus penyelewengan BBM bersubsidi pada 25 Mei 2026 lalu, harga eceran di tingkat konsumen meroket ke angka yang mencekik.
Di kawasan Pasar Laur, harga eceran Pertalite dan Solar subsidi bertengger di angka Rp17.000 per liter, sementara di wilayah pedalaman harganya melonjak drastis hingga menembus Rp20.000 per liter.
”Dengan lonjakan harga yang tidak rasional ini, ketahanan ekonomi masyarakat Sungai Laur sedang berada di ambang kehancuran,” keluh pria yang akrab disapa Yudi ini.
Mewakili aspirasi warga, Yudi mendesak Pertamina segera menyalurkan kuota BBM darurat melalui mekanisme khusus di luar mesin dispenser SPBU yang sedang disita. Warga juga menuntut transparansi penuh jika ke depan distribusi terpaksa harus tetap melewati SPBU tersebut.
”Masyarakat Sungai Laur tidak ingin membeli kucing dalam karung. Setiap Delivery Order (DO) yang masuk harus dibuka secara transparan kepada publik; berapa kuota yang datang dan berapa yang tersalurkan. Kami sudah melayangkan mosi tidak percaya kepada pengurus SPBU yang lama. Jika oknum-oknum yang diduga bermain itu masih mengontrol keluar-masuknya BBM, masyarakat tidak akan tinggal diam,” cetus Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa penderitaan yang dialami warga saat ini merupakan imbas dari lemahnya sistem pengawasan internal Pertamina. Kasus tertangkap tangannya mobil tangki milik Pertamina Patra Niaga yang melakukan aksi “kencing di jalan” hingga berujung penyegelan SPBU menjadi bukti nyata adanya ruang bagi para spekulan.
”Kelalaian pengawasan ini menjadi karpet merah bagi bertumbuhnya mafia BBM bersubsidi di tubuh SPBU. Padahal di sisi lain, hukum begitu tajam kepada masyarakat kecil; membeli BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa dokumen lengkap saja bisa berujung pidana. Karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” ketusnya.
Masyarakat kini menggantungkan harapan besar pada jajaran Polda Kalbar agar mengusut tuntas gurita kasus ini secara terbuka. Hingga berita ini naik cetak, pihak Polda Kalbar belum merilis keterangan resmi, sementara pihak Pertamina maupun pemilik SPBU yang bersangkutan masih memilih bungkam saat dikonfirmasi) Thomas dp patroli 86 com kapelwil Kalbar)







