
Patroli86.com – Banjarbaru, 17 Juni 2026 — Kantor Hukum BASA & REKAN akhirnya angkat suara menanggapi isu dugaan pemalsuan dokumen sporadik dan penggelapan yang diarahkan kepada MN. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dan menyebutnya sebagai fitnah.
Kuasa hukum MN, Badrul Ain Sanusi, menegaskan kepada awak media bahwa klaim yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris veteran tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, dokumen sporadik yang dipersoalkan justru diterbitkan secara resmi oleh kelurahan melalui prosedur sah hingga akhirnya ditetapkan atas nama ahli waris yang berhak.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Dokumen sporadik diterbitkan melalui tahapan hukum yang sah,” ujar Badrul.
Selain membantah isu pemalsuan, Badrul juga menepis tudingan penggelapan dana. Ia menjelaskan bahwa MN hanya diberi kuasa sebatas pengurusan administrasi, tanpa kewenangan menjual atau menerima uang hasil transaksi tanah.
Kewenangan tersebut, kata Badrul, justru berada di tangan RA.“MN tidak memiliki kuasa penjualan maupun penerimaan uang. Kuasa itu ada pada RA. Jadi, jika ada dugaan penggelapan, pihak yang patut dimintai pertanggungj awaban adalah RA, bukan MN,” tegasnya.Dalam kesempatan yang sama, Badrul menyoroti pernyataan mengenai jumlah veteran penerima hak atas lahan.
Ia menyebut terdapat kekeliruan data yang disampaikan pihak lawan. Disebutkan ada 36 penerima hak berdasarkan SK Bupati Banjar tahun 1980, padahal menurut data yang dimiliki BASA & REKAN jumlah sebenarnya adalah 34 orang.
“Perbedaan data ini menunjukkan bahwa pihak tersebut tidak menguasai materi perkara secara utuh,” tambah Badrul.
Ia juga mempertanyakan tudingan adanya praktik mafia tanah, Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak bisa dilontarkan tanpa bukti konkret.
“Negara ini adalah negara hukum. Jangan asal menuduh tanpa fakta,” ujarnya.Sementara itu, anggota tim hukum BASA & REKAN, Yudhi Tubagus, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji isi pemberitaan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, langkah hukum akan ditempuh demi melindungi hak klien.“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak tertentu ke kepolisian apabila terdapat dugaan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelas Yudhi.
Ia menambahkan, laporan polisi bisa saja dilakukan dengan dasar Pasal 434 dan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kita tunggu hasil kajian yang sedang berjalan,” pungkasnya.Apakah Anda ingin saya buat versi headline singkat untuk kebutuhan media, atau versi narasi panjang yang lebih mendalam untuk publikasi investigatif. ( Wawan )







