
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Halmahera Selatan. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan berkedok pernikahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong Polres Halmahera Selatan agar lebih serius dan profesional dalam menangani perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi, bahkan mencopot penyidik yang menangani perkara ini apabila terbukti tidak profesional. Kami juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Obi agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” tegas Harmain.
Sementara itu, Ketua GMNI Halmahera Selatan,Bung YUSRI DUKOMALAMO S.H, menyatakan bahwa GMNI turut bergabung dalam aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara serius tanpa adanya kesan berlarut-larut, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Kami mendukung penuh langkah penyampaian aspirasi secara konstitusional. Kehadiran GMNI dalam aksi ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” ujar Bung USRHI IZRA MAHENDRA.
Dalam aksi nanti, massa akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolres Halmahera Selatan mengambil alih pengawasan terhadap proses penyidikan, mengevaluasi penyidik yang menangani perkara, melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Obi, serta membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada masyarakat.
Aksi tersebut, kata Harmain, akan dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan maupun Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim Red)






