
SOLOK –Senin 22 Juni 2026.
Patroli86.Com- Publik Kabupaten Solok dihebohkan dengan aktivitas pengerukan rawa dan danau secara masif di kawasan Alahan Panjang Resort, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Aktivitas yang melibatkan dua unit ekskavator milik pengusaha H. Mas Gindo dan anaknya Irwan Afriadi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa Izin Lingkungan (AMDAL) dan melanggar hak ulayat masyarakat adat setempat.
Aktivitas ini berlangsung di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 2013. Berdasarkan sket tanah tahun 1986, lokasi tersebut merupakan tanah pusaka tinggi milik Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong. Namun, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai Pemkab Solok di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata, sementara hak masyarakat adat terabaikan.
Indikasi Konflik Kepentingan & Nepotisme
Sumber informasi dari lapangan menyebutkan adanya keterkaitan erat antara pihak-pihak yang terlibat. Asrizal Nurdin alias Pandeka, yang mengklaim memiliki “Alas Hak” atas 23 hektar tanah tersebut melalui media Gumanti TV, diketahui memiliki hubungan kekerabatan satu suku (Bendang) dengan Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Klaim sepihak Asrizal Nurdin ini diduga menjadi dasar bagi H. Mas Gindo—yang juga memiliki hubungan suku yang sama—untuk berani mengeruk lahan secara terang-terangan.
Masyarakat adat merasa diperlakukan tidak adil. Ketika mereka melakukan aksi protes dengan menutup satu jalur jalan demi mendapatkan keadilan—yang telah dilaporkan resmi kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Sumbar, Kapolres solok dan DPRD kabupaten Solok—respon yang diterima justru berupa penurunan satuan Satpol PP untuk membubarkan aksi, bukan penyelesaian sengketa tanah. Bahkan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) telah dua kali menyurati Bupati secara resmi agar konflik diselesaikan, namun belum ada tindak lanjut konkret.
Kebisuan Aparat Penegak Hukum
Sorotan tajam juga ditujukan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan sikap Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas terhadap dugaan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Siapa yang berani melapor jika Orang Nomor Satu di Kabupaten Solok memanggil H. Mas Gindo dan Asrizal Nurdin sebagai ‘Mamak’? Kapolres pun tampak bungkam, apalagi Kapolsek,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang geram atas lambannya proses hukum.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Aktivitas pengerukan tanpa izin ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Pasal 98 dan 109 terkait perusakan lingkungan dan usaha tanpa izin lingkungan.
2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Terkait pengabaian hak ulayat masyarakat adat yang masih hidup.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang membiarkan kerusakan aset negara/adat demi kepentingan kelompok tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, ekskavator masih terlihat aktif bekerja. Media Patroli86.com akan terus mengawal kasus ini dan mendesak KPK serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan mengusut dugaan kolusi dan gratifikasi di balik diamnya Pemkab Solok dan Polres Solok.
(Tim Media Patroli86.com Sumbar)








