
Patroli86.com -Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 23/6/2026 — Kelompok Tani tim 17 Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, secara terbuka mempertanyakan status dan pertanggungj awaban atas lahan plasma seluas 22 hektare yang hingga kini disebut berada dalam penguasaan PT Kintap Jaya Watindo (KJW).
Persoalan ini kembali mencuat karena masyarakat menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara transparan dan akuntabel.
Lahan plasma yang semestinya memberikan manfaat bagi anggota kelompok tani dinilai perlu mendapat kejelasan status, pengelolaan, serta dasar hukum penguasaannya.
Ketua Kelompok Tani tim 17 terdahulu, almarhum Kulup Priyono, semasa hidupnya diketahui telah memperjuangkan hak-hak kelompok tani terkait lahan tersebut.
Kini, tuntutan untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungj awaban kembali disuarakan oleh anggota kelompok tani tim 17 dan para pihak yang berkepentingan terhadap keberadaan lahan plasma tersebut.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti peran Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Tama yang dinilai tidak difungsikan secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan lahan plasma.
Padahal, keberadaan koperasi dalam pola kemitraan perkebunan memiliki fungsi penting sebagai wadah representasi dan pengelolaan kepentingan anggota.
Masyarakat juga mempertanyakan adanya dua lembaga yang menggunakan nama KUD Mukti Tama. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah anggota dan masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai legalitas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kelompok Tani tim 17 menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lahan plasma yang menjadi bagian dari komitmen kemitraan perkebunan.
Karena itu, seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi yang berwenang, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejelasan status lahan plasma 22 hektare merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan serta konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” demikian aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Kelompok Tani tim 17.
Kelompok Tani tim 17 Desa Asam-Asam mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status lahan plasma tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan dimaksud.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan prinsip keadilan dalam kemitraan perkebunan dapat diwujudkan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi anggota kelompok tani maupun masyarakat sekitar.
( Tim/red )





