
ALAHAN PANJANG Media Patroli86.com
24 juni 2026
Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo Nagari Alahan menanggapi pernyataan Kaum Suku Bendang terkait polemik lahan kawasan Alahan Panjang Resort bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Pada salah satu Media online
Niniak Mamak kedua kaum menegaskan, penyelesaian sengketa harus berlandaskan _bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku_.
“Kami sepakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini menyangkut sejarah penguasaan ulayat kaum, adat Minangkabau, hak kaum, dan kepastian hukum yang sudah berlangsung turun-temurun,” ujar perwakilan Niniak Mamak Malayu Kopong, Kamis 24/4/2026.
Senada, Niniak Mamak Pintu Rayo menyebut kehati-hatian dan keterbukaan adalah kunci agar proses tidak memicu konflik baru. “Jangan sampai semangat menjaga nagari justru memecah anak kamanakan. Semua klaim harus diuji di meja musyawarah dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Kedua kaum juga menyatakan menunggu hasil mediasi ATR/BPN sebagai mekanisme resmi negara. Menurut mereka, administrasi pertanahan dan jalur hukum adalah ruang paling tepat menguji setiap klaim, baik dari Bendang, Malayu Kopong, maupun Pintu Rayo.
“Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan UUD 1945 Pasal 18B sudah jelas mengakui hak ulayat kaum sepanjang masih ada. Karena itu data, dokumen tua, peta, dan keterangan Niniak Mamak harus jadi bahan pertimbangan,” tambah pihak Pintu Rayo.
Polemik ini, menurut Kaum Malayu Kopong & Pintu Rayo, menjadi pengingat bahwa sengketa pertanahan wajib diselesaikan berdasarkan data, dokumen, sejarah penguasaan lahan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar keputusan final memberi kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga kondusivitas Alahan Panjang.
Kedua kaum juga mendukung peran KAN dan LKAAM sebagai fasilitator sesuai Perda Sumbar No. 7/2018. “Penyelesaian _bajanjang naiak batanggo turun_ lewat 3 tungku sajarangan masih relevan. ABS-SBK harus jadi pangkal tolak,” tutup Niniak Mamak.
Team








