
Pontianak – Kalimantan Barat ,, patroli 86.com ,,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Juni 2026, petugas berhasil menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar.
Dari penggeledahan di rumah tersangka pada 10 Juni 2026, petugas menemukan 4,3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang, 6.236 butir ekstasi, 1.416 cartridge atau pod vape yang mengandung etomidate, serta 13,93 gram heroin.”ungkap Deddy”.
โMelalui berbagai metode penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK serta dua orang lainnya berinisial MR, dan KS yang saat ini berstatus saksi,โ katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengakui seluruh narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Deddy, A merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia. โTersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu,โ jelasnya.
Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari. Namun DK mengaku tidak mengetahui jenis kendaraan maupun identitas tiga orang yang mengantarkan barang haram tersebut.
โDia hanya menunggu di rumah. Barang diantar langsung oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan tersangka A,โ kata Deddy.
Polisi menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan, uang tunai miliaran rupiah, serta sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas peredaran narkotika secara terorganisasi.
โDalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,โ ungkapnya.
Polda Kalbar juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Kalbar guna membantu pelacakan dan pengejaran terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama dari Malaysia.
โKami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerjasama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar,โ tegasnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan, dan berkas perkaranya akan segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
โSehingga tadi kami katakan, bahwa rencana proses berikutnya juga akan ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemungkinan akan dihadapi tersangka dalam prosesnya,โ tutupnya)Thomas dp patroli 86 com kaperwil Kalbar)









