
SOLOK- Senin 27 Juni 2026.
Patroli86.com-Penyandang gelar S.H (Sarjana Hukum) dan Dr. (H.C) dari ASEAN University International (AUI) Malaysia, Bupati Solok Jon Firman Pandu, kini menghadapi ujian integritas terberat. Di balik titel akademis yang melekat, publik mempertanyakan kemampuan nyatanya dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam sengketa tanah ulayat dan perusakan lingkungan di Alahan Panjang Resort.
Gelar S.H mensyaratkan pemahaman mendalam tentang undang-undang, sementara Dr. (H.C) adalah penghargaan atas kontribusi luar biasa bagi kemajuan ilmu atau masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang:
1. Pelanggaran UUPA: Membiarkan klaim sepihak atas tanah eks-HGU yang seharusnya kembali ke Negara atau pemilik adat asli.
2. Kelalaian Lingkungan: Tidak bertindak tegas terhadap pengerukan rawa tanpa izin yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009.
3. Maladministrasi: Dugaan pembiaran penerbitan “Alas Hak” yang cacat hukum dan berpotensi palsu (Pasal 263 KUHP).
Gelar Bukan Tameng Kelalaian
Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib bertindak berdasarkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Kegagalan Jon Firman Pandu dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut selama hampir satu tahun, bahkan diduga memfasilitasi mafia tanah, menunjukkan ketidakmampuan menerjemahkan ilmu hukumnya menjadi kebijakan yang berkeadilan.
“Gelar Dr. (H.C) dan S.H seharusnya menjadi jaminan bahwa seorang pemimpin taat pada konstitusi. Jika justru membiarkan kerusakan lingkungan dan perampasan hak adat, maka gelar tersebut hanya menjadi aksesori yang kehilangan maknanya,” ujar M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong.
Publik menuntut Bupati Solok untuk membuktikan bahwa gelarnya bukan sekadar hasil “beli” atau pencitraan, melainkan cerminan kompetensi nyata dalam melindungi hak rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Redaksi/Media Patroli86.com)
CATATAN HUKUM :
* Etika Profesi & Jabatan Seorang sarjana hukum yang menjabat sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum lebih besar untuk menegakkan aturan.
* Validitas Gelar: Gelar Dr. (H.C) dari institusi asing harus diakui secara substansial melalui karya nyata, bukan hanya seremonial. Jika kinerja bertentangan dengan prinsip keadilan, validitas moral gelar tersebut dipertanyakan oleh publik.







