
Banjarmasin – patroli 86.com ,, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Di balik tujuan tersebut, pengelolaan anggaran yang besar dinilai harus diawasi secara ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk MBG harus benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Tujuan MBG sangat baik, yakni mencegah kekurangan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, program sebesar ini memiliki risiko apabila pengawasannya lemah,” ujarnya.
Menurut Eka, tata kelola program harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, distribusi, hingga pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru habis karena praktik mark-up, pengaturan proyek, atau kepentingan tertentu.
Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kelemahan program berskala nasional umumnya bukan terletak pada tujuan, melainkan pada sistem pengawasan dan tata kelola.
Karena itu, pengawasan internal, pengawasan eksternal, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Eka juga mendorong adanya audit berkala terhadap penggunaan anggaran MBG dan meminta seluruh pihak tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti.
“Program ini jangan sampai menjadi ladang korupsi. Keberhasilan MBG bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain dikenal sebagai Ketua KPK Tipikor Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra juga memimpin organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepengurusan di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan seorang anggota kepolisian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, setiap kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan organisasi tersebut selama ini disampaikan melalui mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan bukan pernyataan resmi institusi Kepolisian.
Di akhir keterangannya, Eka mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan meningkatkan gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Patroli86.com
Pewarta irul







