
ROKAN HULU – patroli 86.com ,, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 67,57 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Payung Sekaki.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar IPTU Dendy.
Tersangka yang diamankan berinisial B (47), warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga menyita dua pak plastik klip bening, plastik pembungkus, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, tas merek Condotti, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam, serta satu pucuk airsoft gun.
Selain itu, petugas turut mengamankan 33 butir amunisi yang terdiri atas 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara. Keterangan tersebut kini tengah didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika melalui penindakan yang tegas dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Dendy.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka. *(Humas Polres Rokan Hulu)*







