
*SURABAYA ,, patroli 86.com ,, Minggu, 05 Juli 2026* — Ketidakpuasan terhadap penanganan laporan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur memicu langkah hukum lanjutan. Seorang pelapor bernama Billy Pratama Raharjo, warga Gedangan, Sidoarjo, yang sebelumnya memasukkan pengaduan pada 28 April 2026, menyatakan hasil yang diterima tidak memuaskan.
Bukti tanda terima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dengan nomor agenda internal tertanggal 28.04.26 dan perihal “Pengaduan” menjadi dasar pengajuan aduan paralel.
Aduan Paralel dan Gugatan Hukum Disiapkan Menurut keterangan pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, ketidakpuasan ini bukan hanya soal substansi jawaban, tetapi juga soal prosedur dan tindak lanjut yang dianggap belum tuntas.
Langkah yang akan ditempuh selanjutnya melimpahkan aduan omdusman dengan sistem paralel 40 instasi dan gugatan beberapa 4poin utama yaitu:
– 1. Pelimpahan Aduan Ombudsman: Aduan yang sama akan dilimpahkan kembali ke Ombudsman RI dengan catatan keberatan atas hasil di tingkat perwakilan Jatim.
– 2. Gugatan Pidana: Menilai ada unsur yang berpotensi masuk ranah pidana, laporan pidana akan disiapkan.
– 3. Sanksi dan Sengketa Informasi*: Akan diajukan permohonan sanksi administratif serta gugatan sengketa informasi jika ada keterbukaan data yang dihambat.
– 4. Tindak Lanjut Hukum: Sebagai langkah akhir, akan dilakukan uji materiil terhadap keaslian bukti-bukti yang diajukan.
PTUN Surabaya Jadi Syarat Formil ke MA
Puncak dari rangkaian tersebut adalah pengajuan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan ini diposisikan sebagai syarat formil sebelum perkara dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
“PTUN Surabaya kami jadikan pintu masuk untuk menguji secara materiil keaslian bukti dan prosedur yang dijalankan. Ini penting agar saat sampai di Mahkamah Agung, semua syarat formil sudah terpenuhi,” ujar Billy.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sendiri berkantor di Jl. Indragiri No.62, Surabaya, dan bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan dan rencana gugatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyorot mekanisme penanganan pengaduan di lembaga negara dan bagaimana warga negara menempuh jalur hukum lanjutan ketika merasa haknya belum terpenuhi sebagai mana tidak transparan dalam kasus ini hingga kasus ini membesar dan berkembang pesat banyak poin kecurigaan dari masyarakat tentang adanya sarang atau jaringan kekuatan besar dijawa timur yang sulit disentuh hukum mengunakan Alat Sadap Biologis.
Narasumber: Billy Pratama Raharjo





