
Padang – Patroli86.com senin 06 Juli 2026
Dugaan pembiaran dan gratifikasi di tubuh Dinas PUPR Sumatera Barat kembali mencuat. Setelah sebelumnya Jalan Kelas III Bungus–Mandeh diduga rusak akibat truk tronton bermuatan ±40 ton milik PT Semesta Andalan Energi (SAE), kini giliran Jembatan Darurat Bailey KM 18+400 Jaruai ruas Padang–Painan dengan kapasitas maksimal 25 ton yang diduga menjadi korban serupa.
Karena dinilai tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, masyarakat Bungus Teluk Kabung resmi memberikan kuasa kepada Media Patroli86 untuk melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat.
*POLA YANG SAMA, LOKASI BERBEDA*
Warga mencatat kejadian ini berulang dengan pola serupa:
*DULU: Jalan Kelas III Bungus–Mandeh*
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan kelas III adalah jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter dan MST maksimal 8 ton. Fakta di lapangan: truk tronton batu bara dengan berat diduga ±40 ton hilir mudik setiap hari. Akibatnya jalan rusak parah dan akses wisata yang menjadi sumber ekonomi masyarakat sepanjang ruas jalan tersebut terdampak.
*SEKARANG: Jembatan Darurat Bailey Jaruai*
Sesuai Pengumuman Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar tertanggal 26 Juni 2026, batas maksimal beban Jembatan Bailey Jaruai adalah 25 ton. Fakta di lapangan: truk tronton batu bara milik PT SAE dengan muatan diduga di atas 25 ton tetap dipaksakan melintas.
“Modusnya sama. Jalan tidak kuat dipaksa lewat, jembatan darurat juga dipaksa dilintasi. Kalau rusak, yang rugi dan terdampak pasti masyarakat,” tegas perwakilan masyarakat Bungus Teluk Kabung.
*DUA FAKTA BARU: BOM WAKTU JEMBATAN DARURAT*
1. *Ada aturan resmi yang diduga dilanggar*: Pengumuman BPJN Sumbar 26 Juni 2026 secara tegas menyebut batas maksimal Jembatan Bailey Jaruai 25 ton.
2. *Ada bukti surat jalan kosong*: Dubalang Kota Padang bersama warga menemukan dan mengamankan bukti berupa Surat Perintah Pengiriman Batu Bara No. 291285 PT SAE tanggal 03-07-2026. Pada kolom BRUTO, TARA, NETTO, Ttd PENERIMA dan Ttd PENIMBANG kosong. Diduga ini cara meloloskan muatan ±40 ton tanpa jejak timbang.
*ANALISA HUKUM: DUGAAN POLA SISTEMIS MERUSAK ASET NEGARA*
Jika dua lokasi ini digabungkan, ada dugaan pola pembiaran sistemis terhadap truk tronton batu bara _Over Dimension Over Load_ (ODOL) milik PT SAE.
*LAPISAN PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR:*
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12B*:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya. Ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. *UU No. 38 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 63 ayat (1)*:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
*Pasal 24 ayat (1)*: Penyelenggara jalan wajib memelihara jalan sesuai tingkat pelayanan yang direncanakan.
3. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307*:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Perbuatan ini diduga diperberat karena melanggar pengumuman resmi BPJN.
4. *KUHP Pasal 192*:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum.
*KUHP Pasal 359 & 360*: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.
*TUNTUTAN MASYARAKAT LEWAT KUASA KE MEDIA PATROLI86*
1. Usut tuntas dugaan gratifikasi Dinas PUPR Sumbar terkait pembiaran truk tronton batu bara ODOL di ruas Jalan Wisata Kelas III Bungus–Mandeh dan Jembatan Darurat Bailey KM 18+400 Jaruai Jalan Padang–Painan.
2. Hentikan total semua truk ODOL di atas 25 ton yang melewati Jembatan Darurat Bailey dan di atas 8 ton yang melewati Jalan Wisata Kelas III Bungus–Mandeh.
3. Pasang jembatan timbang _portable_ + CCTV di dua titik yang dimaksud untuk transparansi.
“Jalan wisata kelas III Bungus–Mandeh telah dikorbankan. Sekarang jembatan darurat bailey juga mau dirubuhkan. Aturannya ada, bukti juga ada. Jangan biarkan pengumuman 25 ton kalah dengan 1 amplop di bawah meja. Kepada KPK dan Kejaksaan: usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Masyarakat Bungus Teluk Kabung menunggu,” tutup perwakilan warga.
*HAK JAWAB DIBUKA*
Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas PUPR Sumbar, PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih, dan PT Semesta Andalan Energi (SAE) belum memberikan jawaban. Redaksi http://Patroli86.com membuka ruang hak jawab 2×24 jam sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
_Catatan: Berita ini memuat dugaan dan laporan masyarakat. http://Patroli86.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil ditentukan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum berwenang._
*Antonius / Dede Aslam*
*Media Patroli86*








