
UNGARAN – patroli 86.com ,,Proses sidang saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Selasa (7/7/2026). Terdakwa yang berperan sebagai dukun palsu dengan nama samaran “Gus Sabar” kini menjawab tuduhan, namun pelapor Siti Sholekah menyisakan pertanyaan besar terkait status rekan pelaku yang justru memulai semuanya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, korban memaparkan kronologi lengkap kelicikan yang merugikan harta benda hingga menanamkan rasa takut. Awal mula bencana bermula dari tetangganya sendiri, yaitu Mahmudi, yang memperkenalkan sosok mengaku dukun sakti bernama Gus Sabar dan terus memaksa korban untuk berobat.
“Saya sempat menolak keras, namun karena terus didesak Mahmudi, akhirnya saya bersedia dengan syarat pengobatan ini tidak memungut biaya sepeser pun,” tutur Siti di ruang sidang.
Tak lama kemudian, sosok yang mengaku Gus Sabar mendatangi rumah korban. Ia meminta syarat ritual berupa emas yang harus direndam air. Korban pun menyerahkan dua cincin emas seberat total 4 gram. Setelah proses yang dibuat-buat, pelaku menyimpan emas itu di lemari kaca dan melarang korban membukanya tanpa izin. Lebih mengerikan, pelaku mengancam akan membuat usaha korban bangkrut hingga mendatangkan kematian jika larangan dilanggar.
Belum selesai di situ, Gus Sabar kembali datang dengan alasan syarat ritual belum lengkap dan meminta tambahan emas. Karena sudah terlanjur takut dan percaya, korban akhirnya meminjamkan dua gelang emas—satu miliknya sendiri dan satu lagi milik keponakannya—dengan berat mendekati 4 gram.
Kelicikan berlanjut saat Gus Sabar berpura-pura mencatat nomor telepon di ponsel korban, namun justru menyembunyikan perangkat itu. Di waktu lain, Mahmudi juga meminjam sepeda motor milik korban. Rangkaian kejadian ini semakin menguatkan dugaan kuat kedua orang ini bekerja sama secara terencana.
Saat menyadari ditipu, korban menyampaikan hal ini kepada adiknya. Keduanya menuntut Mahmudi mengembalikan seluruh barang berharga beserta uang yang diminta senilai Rp3,65 juta. Mahmudi awalnya menyetujui, bahkan membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas materai dengan janji lunas dalam satu minggu. Namun saat ditagih, ia justru menantang korban: “Silakan saja kalau mau melapor ke polisi!”
Korban pun melaporkan ke Polsek Pabelan. Di hadapan penyidik, Mahmudi kembali berjanji mengganti seluruh kerugian yang kini mencapai sekitar Rp36 juta dan menandatangani kesepakatan di ruang penyidik. Sekali lagi ia mengingkari janji itu.
Pihak kepolisian akhirnya melacak dan berhasil menemukan sepeda motor serta ponsel korban di lokasi terpisah, lalu menangkap tersangka Gus Sabar di wilayah Juangi, Kabupaten Boyolali.
Di sidang hari ini, Siti memaparkan seluruh fakta dengan tenang namun tegas. Ia memohon majelis hakim mengadili perkara ini seadil-adilnya. Namun satu hal yang sangat ia keluhkan: mengapa Mahmudi belum ditangkap?
“Dia yang pertama kali memaksa saya berobat ke dukun gadungan ini, dia juga yang berjanji mengganti semua kerugian. Kenapa hanya Gus Sabar yang dijadikan tersangka?” tanyanya dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menunjukkan Siti bukan satu-satunya korban. Sudah ada laporan warga lain yang mengalami nasib serupa di wilayah Kabupaten Semarang. Korban dan masyarakat meminta aparat menelusuri jejak seluruh korbannya, mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
Sidang selanjutnya berupa pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung Selasa, 14 Juli 2026.
(Tim Redaksi)







