
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady HJ Adam, mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Obi beserta penyidik Unit Reskrim Polsek Obi menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan terjadi di kawasan pertambangan emas rakyat Desa Anggal, Kecamatan Obi.
Menurut Ady, proses penghentian penyelidikan tersebut memunculkan pertanyaan publik setelah pelapor mengaku baru mengetahui adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/16.c/VI/RES.1.6/2026/Unit Reskrim tertanggal 24 Juni 2026 pada Selasa (7/7/2026), tanpa sebelumnya menerima pemberitahuan resmi.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan segera mengevaluasi Kapolsek Obi dan penyidik yang menangani perkara ini. Penanganan perkara pidana harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Ady.
Ady menilai setiap pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya. Oleh karena itu, menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penghentian penyelidikan, hal tersebut perlu mendapat perhatian dari pimpinan kepolisian.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara substansi laporan awal yang memuat dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan isi Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang, menurut pelapor, hanya menguraikan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Perbedaan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan menghentikan penyelidikan,” ujar Ady.
Lebih lanjut, Ady menyatakan mendukung langkah pelapor yang akan menempuh mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian, termasuk melapor ke Seksi Propam Polres Halmahera Selatan, Bidang Propam Polda Maluku Utara, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Polda Maluku Utara apabila dinilai diperlukan.
Menurutnya, evaluasi terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Apabila memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ady.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
(Tim Red)







