
Mempawah Kalimantan barat ,, patroli 86.com ,, 9/7/2026,Bupati Mempawah menegaskan, seluruh pimpinan atau pemilik SPBU wajib menghadiri rapat tersebut. Pengelola SPBU yang tidak memenuhi undangan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa penyegelan sementara sebagai bentuk penegakan komitmen dalam memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, unsur Forkopimda, dan Aliansi Sopir yang berlangsung di Ruang Balairung Setia pada Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah strategis. Pemerintah akan menggelar rapat bersama seluruh pengelola SPBU, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Mempawah, serta perwakilan Aliansi Sopir guna mencari solusi atas persoalan antrean dan distribusi solar subsidi.
Selain itu, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi akan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan unsur sopir sebagai mitra dalam mengawasi penyaluran BBM di lapangan.
Pemerintah bersama Forkopimda dan Aliansi Sopir juga berkomitmen menindak tegas setiap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kesepakatan lainnya adalah mewujudkan penyaluran solar subsidi yang lebih mudah diakses masyarakat, adil, transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik percaloan. Pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi untuk nelayan juga akan diperketat agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan peruntukan.
Rapat bersama seluruh pengelola SPBU dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap pertemuan tersebut menjadi langkah konkret dalam membenahi sistem distribusi BBM subsidi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)Thomas dp kaperwil Kalbar)








