
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan terkait penanganan laporan dugaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua BARAH, Ady HJ Adam, menilai hingga saat ini penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian penanganan perkara.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Jika memang penanganannya tidak berjalan secara profesional, maka kami mendesak Kapolda mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan,” ujar Ady.
Menurut BARAH, dugaan penerbitan IPR tersebut perlu ditelusuri karena diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. BARAH menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penerbitan izin tersebut perlu ditinjau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BARAH juga menyinggung adanya perkara lain yang pernah melibatkan Hasan Hanafi dan telah dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan. Menurut organisasi tersebut, setiap penghentian penanganan perkara semestinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
BARAH juga mengingatkan pernyataan Kapolda Maluku Utara yang sebelumnya menyebut bahwa wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, BARAH mempertanyakan mekanisme penerbitan IPR yang dimaksud.
“Apabila memang belum ada WPR yang ditetapkan pemerintah, maka kami meminta adanya penjelasan kepada publik mengenai dasar dan mekanisme penerbitan IPR tersebut. Hal ini penting demi kepastian hukum dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Ady.
BARAH juga meminta aparat penegak hukum bertindak konsisten terhadap seluruh aktivitas pertambangan rakyat di Halmahera Selatan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dengan substansi yang sama, maka seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Ady.
BARAH berharap Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan apabila dinilai tidak menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.
(Tim Red)








