
SOFIFI,Maluku Utara//patroli86.com// – Penanganan perkara di tingkat Polsek kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2026. Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran prosedur berat, ketidakprofesionalan, dan ketidaktransparanan yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., dan penyidik Aipda Muhamad Asril Mubarun. Keduanya dilaporkan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang menimpa seorang warga bernama Leonardo Khan (49) di lokasi Pertambangan Rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Kuasa Hukum pelapor, Fahmy Subur, S.H. dan Abdullah Adam, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa klien mereka sebelumnya telah membuat laporan resmi di Polsek Obi pada 5 Maret 2026. Namun, secara mengejutkan, pada 24 Juni 2026 Unit Reskrim Polsek Obi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/149/VI/RES.1.10./2026/Unit Reskrim dengan alasan tidak terdapat cukup alat bukti. Penghentian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban selaku pelapor.
Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan ini. Bagaimana mungkin surat penghentian perkara justru hanya diberikan eksklusif kepada terlapor, sedangkan klien kami sebagai korban sengaja dibiarkan buta informasi? Ini adalah pelanggaran transparansi yang sangat nyata,” tegas Fahmy Subur, S.H. dalam pernyataan resminya, Jumat (10/7/2026).
Abdullah Adam, S.H., M.H. menambahkan bahwa kejanggalan di lapangan ini menimbulkan kecurigaan besar mengenai adanya keberpihakan aparat. “Klien kami baru mengetahui kasusnya dihentikan pada 7 Juli kemarin. Kami menduga kuat ada pengkondisian sepihak untuk menguntungkan terlapor. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Tindakan penyidik Polsek Obi dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor. Selain itu, perbuatan ini diduga menabrak Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Melalui laporan ini, penasihat hukum mendesak Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa para terlapor. Mereka juga menuntut pemeriksaan kembali atas keabsahan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Lebih lanjut, mereka meminta Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi jabatan Kapolsek Obi.
Demi memastikan pengawasan berjalan transparan, surat pengaduan ini juga ditembuskan langsung ke sejumlah instansi tinggi, termasuk Kapolri u.p. Irwasum Polri, Ketua Kompolnas di Jakarta, Kadiv Propam Polri di Jakarta, serta Kapolda dan Itwasda Polda Maluku Utara.
(Tim Red)





