
Halmahera selatan//Patroli86.com//– Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady HJ Adam, mengecam keras dugaan pengambilan paksa sebanyak 210 koli ore emas yang disebut-sebut terjadi di lokasi penambangan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Ady, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan mengambil material yang masih menjadi objek sengketa dengan berlandaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan pemahaman hukum yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.
“SP3 bukanlah dasar hukum untuk mengambil atau menguasai barang yang masih menjadi objek sengketa. SP3 hanya merupakan keputusan penghentian penyidikan, bukan surat eksekusi maupun bukti kepemilikan. Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada warga sipil untuk mengambil paksa harta benda milik orang lain hanya dengan beralasan adanya SP3,” tegas Ady, Minggu (12/7).
Ia menilai, apabila benar telah terjadi pengambilan material ore emas secara bertahap hingga mencapai 210 koli tanpa adanya putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, maka peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu barang wajib menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang merasa memiliki hak harus membuktikannya melalui proses hukum, bukan bertindak sendiri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ady juga mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan peristiwa tersebut, termasuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan SP3 sebagai dasar pengambilan material ore emas.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi eskalasi konflik di lokasi penambangan.
“Kami mendesak kepolisian bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Jangan sampai tindakan yang mengarah pada main hakim sendiri dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
(Tim Red)







