
Patroli86.com — Komisi III DPR RI resmi memanggil Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil menyusul sorotan nasional atas lambannya pengusutan tragedi kebakaran tiga anak santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fakta Hukum & Kronologi Perkara
* Jeda 7 Bulan: Insiden maut terjadi pada Desember 2025, namun penyelidikan polisi baru berjalan efektif setelah keluarga korban resmi melapor pada Juni 2026.
* Identitas Korban: Satu santri berinisial NSS (13) meninggal dunia usai perawatan medis. Dua rekan lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), menderita luka bakar serius yang meninggalkan dampak cacat permanen.
* Penetapan Tersangka: Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) (dugaan kelalaian izin operasional kedaluwarsa sejak 2021) dan santri senior berinisial AMR (15) selaku pelaku anak.
* Pasal Pidana: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU No. 1/2023 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Rekomendasi Resmi Komisi III DPR RI
Rapat dengar pendapat yang diwarnai isak tangis keluarga korban dan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Anak, menghasilkan keputusan mutlak:
1. Polda NTB Ambil Alih: Komisi III mendesak Ditreskrimum Polda NTB menarik penuh penyidikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah demi objektivitas hukum.
2. Evaluasi Propam: Menuntut Wasidik dan Bidpropam Polri mengevaluasi jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah akibat penanganan yang terkesan mengulur waktu.
3. Penyelidikan Independen: Mengusut tuntas indikasi intimidasi serta dugaan pihak ponpes yang sengaja menutupi insiden dari keluarga dengan iming-iming biaya berobat.
4. Pendampingan Hukum & Medis: Menjamin akses terbuka bagi tim kuasa hukum (Hotman Paris) serta pengawasan ketat perlindungan saksi dan pemulihan medis korban selamat.
—————————–
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







