
Mengwi – patroli 86.com ,, Kerja cepat dan profesional ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Mengwi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. Rabu (15/7/2026)
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Polda Bali. Atas arahan Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Wayan Suyasa, S.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Gede Edy Supariyanto dan Panit 3 Opsnal Ricky Johannes Hutapea, S.Tr.K., berhasil mengamankan pelaku.
Kasus ini bermula saat korban kehilangan kunci remote (keyless) sepeda motor Honda PCX miliknya yang sebelumnya diletakkan di area Warung Kak Upi, Banjar Munggu, Desa Mengwi. (29/6/2026). Karena mengira hanya kehilangan remote, korban masih menggunakan kunci cadangan untuk mengoperasikan kendaraannya.
Namun pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5407 FAS yang biasa diparkir di depan warung telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta dan melaporkannya ke Polsek Mengwi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan petunjuk di lapangan dan hasil pendalaman terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di kawasan Gang Walmiki, Mengwitani, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku berinisial I.P.D.A.P. mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum mencuri sepeda motor, dirinya terlebih dahulu mengambil remote kendaraan milik korban yang tergeletak di atas meja warung.
Pada hari pelaksanaan aksinya, pelaku berangkat dari Terminal Mengwi menggunakan jasa ojek online menuju lokasi. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor menggunakan remote yang telah dikuasainya. Pelaku juga mengakui pernah melakukan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Selain sepeda motor, pelaku juga mengaku pernah mencuri sebuah telepon genggam. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna hitam Nomor Polisi DK 5407 FAS, satu buah remote kendaraan, sepasang sandal jepit, dan satu kaos putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 283/Pid.B/2025/PN Dps.
Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Mengwi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, tidak meninggalkan kunci maupun remote di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum lebih







