
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, Kepala Desa Kasdam, Kecamatan Kasiruta timur, diduga belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp182 juta, meski sebelumnya disebut telah berjanji akan melunasi pinjaman tersebut setelah pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pinjaman tersebut dilakukan pada tahun 2024. Saat itu, kepala desa diduga menyampaikan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa pengembalian dana akan dilakukan setelah Dana Desa Tahap II dicairkan. Dana yang dialokasikan untuk kegiatan fisik desa disebut akan digunakan untuk mengganti pinjaman tersebut.
Namun, setelah Dana Desa Tahap II diketahui telah dicairkan, pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan disebut belum juga direalisasikan. Hingga kini, pihak pemberi pinjaman mengaku belum menerima pembayaran atas pinjaman tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, hingga tahun 2026 kepala desa masih menyampaikan alasan yang sama kepada pihak pemberi pinjaman, yakni pengembalian akan dilakukan setelah proses terkait Dana Desa selesai. Kondisi tersebut membuat pihak pemberi pinjaman mempertanyakan kepastian penyelesaian utang dimaksud.
Persoalan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Merasa dirugikan, pihak pemberi pinjaman berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Kasdam ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kasdam menjelaskan bahwa proses pengembalian belum dapat dilakukan karena masih dalam proses perbaikan laporan APBDes bersama pihak terkait. Menurut pihak pemberi pinjaman, alasan tersebut telah beberapa kali disampaikan oleh kepala desa sejak tahun 2024 hingga 2026.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau keterangan tambahan dari Kepala Desa Kasdam maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai persoalan ini.
(Tim Red)







