
DHARMASRAYA PATROLI86.COM 17 Juli 2026
Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Sejumlah Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, melalui kuasa hukumnya dari MevRizal Law Office, resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan RI dan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penerbitan izin kepada PT Kalidareh Bumi Lestari [PT KBL].
Somasi tertanggal 17 Juli 2026 itu memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan membatalkan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan [PBPH] serta persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan kepada perusahaan tersebut.
1.500 Hektare Lahan Dikeluhkan Masuk Tanah Ulayat
PT KBL diketahui memperoleh izin PBPH pada areal sekitar ±2.366 hektare di Kabupaten Dharmasraya. Namun sebagian besar kawasan tersebut kini dipersoalkan masyarakat adat Nagari Sikabau.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau ±80 persen dari areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau, bukan di Nagari Sungai Dareh sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan masyarakat. Di lokasi yang sama juga menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 Kepala Keluarga Komunitas Suku Anak Dalam [SAD].
Dugaan Cacat Administrasi dan Abaikan Hak Ulayat
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menyebut somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak-hak masyarakat adat yang terabaikan dalam proses penerbitan perizinan,” ujar Mevrizal.
Mevrizal yang juga Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara [ARUN] Sumbar menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi.
“Ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara,” tegasnya.
Tuntut Verifikasi dan Hentikan Aktivitas PT KBL
Dalam somasi, masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi yang melibatkan kementerian terkait, Pemkab Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, masyarakat, serta perwakilan Komunitas SAD.
Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas PT KBL sampai persoalan status lahan diselesaikan secara hukum.
“Kami berikan waktu 14 hari untuk evaluasi dan verifikasi lapangan. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberi kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata maupun gugatan Tata Usaha Negara,” ujar Mevrizal.
Potensi Sengketa Agraria Strategis di Sumbar
Konflik ini diperkirakan berpotensi menjadi salah satu sengketa agraria strategis di Sumatera Barat karena menyangkut irisan kepentingan antara investasi kehutanan, perlindungan lingkungan, pengakuan masyarakat hukum adat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat lokal dan Komunitas Suku Anak Dalam.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun PT Kalidareh Bumi Lestari terkait somasi yang diajukan masyarakat adat Nagari Sikabau.
_Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait._
Tim Patroli86.com







