
PADANG, PATROLI86.COM – Gelombang amarah awak media pasca-insiden arogansi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Ucapan sarkasme “Lu punya otak nggak?” yang dilontarkan Hotman kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung akhirnya berujung pada laporan polisi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah ini memicu dukungan moral yang masif dari berbagai lintas media di tanah air, termasuk dari internal Media Patroli86.
PENGHINAAN TERHADAP PROFESI YANG DI LINDUNGI UNDANG-UNDANG
Tindakan Hotman Paris dinilai bukan sekadar serangan personal kepada wartawan yang bertanya, melainkan sebuah bentuk pelecehan verbal terhadap institusi pers secara keseluruhan.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya dibekali kode etik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis Media Patroli86 yang turut mengawal kasus ini menyatakan rasa ketersinggungan yang mendalam atas sikap arogan sang pengacara.
“Kami, sebagai jurnalis Media Patroli86, merasa sangat tersinggung dan terluka dengan ucapan tersebut. Menanyakan pertanyaan kritis adalah tugas konstitusional kami untuk menggali kebenaran publik. Ketika seorang pengacara senior merespons dengan makian ‘tidak punya otak’, itu adalah bentuk arogansi kekuasaan verbal yang mencoba mengerdilkan fungsi kontrol sosial media. Ini jelas-jelas menghina marwah profesi kami!” tegas jurnalis Media Patroli86 secara lugas.
PERMINTAAN MAAF DI MEDSOS DINILAI TIDAK CUKUP
Meski Hotman Paris telah mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, gelombang penolakan dari komunitas pers tidak serta-merta surut. Banyak pihak menilai permohonan maaf tersebut terkesan bersayap, dipenuhi pembelaan diri, dan sekadar formalitas untuk meredam kecaman publik.
Organisasi pers sepakat bahwa hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera. Jika seorang tokoh publik dibiarkan merendahkan jurnalis tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka profesi wartawan di Indonesia akan terus berada di bawah ancaman intimidasi verbal.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Komunitas pers di seluruh Indonesia, termasuk seluruh jajaran redaksi Media Patroli86, menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan dan kemerdekaan pers tanah air.
TEAM MEDIA PATROLI86







